Anggota DPRD Kendari Tolak Masuk BPJS

44

“Saya menolak lantaran sebelumnya saya sudah menjadi anggota BPJS. Jadi jika saya kembali menjadi anggota BPJS berarti sudah menjadi tumpang tindih,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2015).

“Saya menolak lantaran sebelumnya saya sudah menjadi anggota BPJS. Jadi jika saya kembali menjadi anggota BPJS berarti sudah menjadi tumpang tindih,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2015).
Alasan lain yang dikemukakannya, ketika dirinya mempertanyakan proses klaim ketika pihaknya kembali didaftarkan ke BPJS oleh DPRD Kota Kendari, pihak BPJS menerangkan, proses klaim hanya satu kali.
“Kalau saya menilai hal ini sama sekali tidak ada untungnya. Untuk itu, saya menilai masih penting jika kita menggunakan BPJS keselamatan kerja,”ujarnya.
Diakuinya, masuk sebagai anggota BPJS merupakan amanat undang-undang. Tetapi pihaknya, sudah terlebih dahulu mematuhi amanat undang-undang tersebut dengan menjadi anggota BPJS sebelum menjadi anggota DPRD Kota Kendari.(*/Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini