Barang Bukti Tidak Sesuai UU Korupsi, Lurah Lepolepo Dibebaskan

129
AKP yunar HP Sirait
AKP yunar HP Sirait

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari telah membebaskan Lurah Lepo-Lepo, Arman. Lurah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/3/2017) lalu itu dibebaskan dengan alasan barang bukti sejumlah Rp 500 ribu tidak sesuai dengan Undang-Undang Korupsi.

AKP yunar HP Sirait
AKP yunar HP Sirait

“Masih penyelidikan. Jumlah uang yang dijadikan barang bukti tidak sesuai dengan UU Korupsi karena kita tetap mengacu pada UU Korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait di Polres Kendari, Senin (20/3/2017).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Polisi berpangkat tiga balok itu mengaku Lurah Lepolepo tidak lagi ditahan karena barang bukti uang Rp 500 ribu terlalu sedikit sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, kasus ini masih terus didalami pihak Polres Kendari.

Untuk diketahui, OTT ini dilakukan pada Selasa (7/3/2017) lalu oleh tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) Polres Kendari. OTT ini dilakukan atas laporan warga yang mengatakan ada pemungutan liar di lingkup kelurahan itu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Berita Terkait : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tangkap Tangan Saber Pungli Lurah Lepolepo)

Arman diamankan sekitar pukul 11.30 wita saat tengah menerima uang dari korbannya senilai Rp 500 ribu. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini