Bawaslu Kendari Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg PKS dan Camat

318
Bawaslu Kendari Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg PKS dan Camat
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, (kiri ke kanan: Kordinator Divisi SDM dan Umum Awardin, Ketua Sahinuddin, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga La Ode Hermanto). (Fadli Aksar/ZONASULTRA/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari kini sudah mengantongi video viral penggerebekkan yang dilakukan warga terhadap kegiatan sosialisasi dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dua caleg itu digerebek saat bersama Camat Kambu, La Mili.

Lembaga pengawas pemilu tersebut, saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh dua caleg PKS itu. Keduanya adalah Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkhani Dapil Kota Kendari dan Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga Riki Fajar.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menjelaskan, pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu kasus itu, apakah camat yang melibatkan dirinya sendiri ataukah dua Caleg PKS tersebut yang melibatkan Camat Kambu itu dalam melakukan sosialisasi di Jalan Turikale, Kelurahan Lalolara, pada Sabtu (2/3/2019) lalu.

“Ketika caleg yang melibatkan camat itu, ada ketentuan pidana yang bisa menjeratnya, yakni undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 280 ayat 2 itu peserta kampanye atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kegiatan kampanye,” tutur Sahinuddin di kantornya, Senin (4/3/2019).

(Berita Terkait : Dua Oknum Caleg PKS Digrebek Warga saat Bersama Camat Kambu)

Menurutnya, jika dua caleg itu terbukti atas inisiatif sendiri melibatkan Camat Kambu, maka dalam ketentuannya bisa dipidana selama satu tahun penjara dan sanksi diskualifikasi sebagai caleg. “Kalau misalnya pengadilan memutuskan bersalah, maka KPU yang punya kewenangan untuk melakukan diskualifikasi terhadap dua caleg itu,” tegasnya.

Camat juga bisa melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Aturan itu tentang netralitas ASN. Namun demikian, semua itu sedang didalami.

Setelah mendapat informasi terkait viralnya video penggerebekkan itu, Bawaslu Kota Kendari juga langsung berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan. Sentra Gakkumdu turut mendalami kasus tersebut.

Sahinuddin mengungkapkan, saat ini masih menunggu laporan masyarakat yang melakukan penggerebekkan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan Investigasi di lapangan untuk mengumpulkan informasi soal lokasi kejadian, saksi-saksi, fakta dan bukti-bukti yang lain.

“Jika masyarakat tidak melapor, kami jadikan ini sebagai temuan. Kami akan mengkaji selama tujuh hari kerja, jika terpenuhi unsur formil dan materilnya maka akan diregistrasi, selanjutnya kami akan proses secara hukum,” tukasnya.

Dikonfirmasi sejak kemarin (3/3/2019), Riki Fajar belum memberi tanggapan. Selain itu, Sulkhani saat dikonfirmasi zonasultra.id hari ini, masih belum merespon telepon dan SMS. Pengurus PKS Sultra lainnya Yaudu Salam Ajo juga tak mengangkat telepon. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini