Bawaslu Proses Laporan Dugaan Suap KPU Kendari dan Panwaslih

103
Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tindak lanjut terkait laporan masyarakat bahwa penyelenggara pemilihan wali kota 2017 menerima suap dari salah satu pasangan calon (paslon) wali kota.

Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pelapor sudah menyerahkan bukti rekaman pembicaraan salah satu staf KPU Kendari. Dalam rekaman yang disebut-sebut menerima suap adalah tiga komisioner KPU Kendari berinisial HI, ZA, AWD dan satu dari panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) berinisial AM.

Baca Juga : Bawaslu RI Sudah Menerima Laporan Dugaan Money Politic di Kendari

Dalam rekaman disebutkan masing-masing menerima Rp. 100 juta per orang. Namun setelah Bawaslu melakukan klarifikasi, staf KPU tersebut tidak mengakui bahwa dalam rekaman itu adalah suaranya.

“Memang bukan suara komisioner KPU dan anggota Panwaslih yang direkam tapi hanya suara staf yang menyebut mereka. Olehnya, 2 komisioner KPU dan 1 Panwaslih sudah kami mintai keterangan dan mereka membantahnya. Komisioner KPU tinggal satu yang belum, rencananya hari ini dia bisa hadir memberi klarifikasi,” ujar Hamiruddin di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).

Baca Juga : Dugaan Money Politik, Panwas: Kami Sudah Serahkan ke Polres Kendari dan Sudah Jadi Tersangka

Laporan tersebut tidak dalam bentuk pelanggaran kode etik KPU tapi dalam bentuk pelanggaran Pilwali. Namun demikian kata Hamiruddin, Bawaslu bisa saja mengeluarkan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk proses lebih lanjut.

Saat ini Bawaslu dalam proses pengkajian dugaan pelanggaran untuk sampai pada kesimpulan. Besok dijadwalkan Bawaslu akan melaksanakan pleno keputusan terkait laporan tersebut. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini