Bawaslu Tegur Calon Wakil Bupati Arusani dan Ketua Koppasus Busel

199
Bawaslu Tegur Calon Wakil Bupati Arusani dan Ketua Koppasus Busel
TEGURAN BAWASLU - Pengumuman teguran terhadap calon wakil Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan Ketua Komando Pemuda Pendukung Agus-Arusani (Koppasus) Darmin. Teguran tersebut karena penggunaan fasilitas kampus untuk kegiatan politik praktis. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Bawaslu Tegur Calon Wakil Bupati Arusani dan Ketua Koppasus Busel
TEGURAN BAWASLU – Pengumuman teguran terhadap calon wakil Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan Ketua Komando Pemuda Pendukung Agus-Arusani (Koppasus) Darmin. Teguran tersebut karena penggunaan fasilitas kampus untuk kegiatan politik praktis. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat teguran terhadap calon wakil Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani (pasangan Agus Feisal Hidayat) dan Ketua Komando Pemuda Pendukung Agus-Arusani (Koppasus) Busel Darmin.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, teguran berupa surat peringatan itu karena adanya kegiatan politik dengan penggunaan fasilitas kampus Universitas Halu Oleo (UHO) di Fakultas Pertanian. Kejadiannya pada 30 Oktober 2016, saat itu La Ode Arusani datang langsung yang diundang Koppasus untuk pernyataan dukungan pencalonan.

Pertemuan tersebut dilaporkan oleh masyarakat bernama Arifin Pandu ke Bawaslu Sultra sebagai dugaan pelanggaran kampanye. Kata Hamiruddin, Bawaslu yang melakukan klarifikasi menemukan bahwa gedung kampus UHO digunakan tanpa izin.

“Pada saat pertemuan itu tidak ada penyampaian visi misi atau program calon sehingga tidak masuk dalam pelanggaran kampanye kategori pidana. Tetapi mengacu pada peraturan KPU tentang kampanye, masuk dalam kategori pelanggaran kampanye secara administrasi, olehnya diberikan surat peringatan,” kata Hamiruddin di Kantor Bawaslu Sultra, Senin (21/11/2016).

Selain itu, jika mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa fasilitas lembaga pendidikan atau pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan politik praktis. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini