Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

89
Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Barang Rokok Ilegal
BKC - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari, memusnahkan empat juta batang rokok ilegal, Selasa (15/8/2017). Jutaan rokok berbagai merk tersebut, merupakan Barang Kena Cukai (BKC) produksi dalam negeri yang berhasil di amankan oleh pihak KPBBC TMP C Kendari sejak tahun 2016 hingga Juli 2017.(Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Barang Rokok Ilegal BKC – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari, memusnahkan empat juta batang rokok ilegal, Selasa (15/8/2017). Jutaan rokok berbagai merk tersebut, merupakan Barang Kena Cukai (BKC) produksi dalam negeri yang berhasil di amankan oleh pihak KPBBC TMP C Kendari sejak tahun 2016 hingga Juli 2017. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari, memusnahkan empat juta batang rokok ilegal, Selasa (15/8/2017). Jutaan rokok berbagai merk tersebut, merupakan Barang Kena Cukai (BKC) produksi dalam negeri yang berhasil di amankan oleh pihak KPBBC TMP C Kendari sejak tahun 2016 hingga Juli 2017.

Kepala KPBBC TMP C Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan, jika jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya bersama aparat TNI Polri di wilayah pengawasan Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kota Bau-bau dan Kota Kendari.

“Jadi pada hari ini menyambut HUT RI ke- 72, KPBBC TMP C Kendari melakukan kegiatan pemusnahan hasil penindakan. Penindakan hasil tembakau (rokok) tahun 2016 itu sejumlah 2.737.540 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.314.019.200,00 milliar,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2017 sebanyak 1.167.760 batang rokok dengan potensi kerugian negara sekitarb Rp. 430 juta.

Dengan adanya penindakan tersebut, Denny berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dimana diharapkan para pelaku secara psikologis akan beralih usaha BKC rokok yang legal dengan membayar cukai.

Meski hingga saat ini pelaku pemasok rokok ilegal di wilayah Sultra belum mendapat tindakan hukum yang tegas, namun KPBBC TMP C Kendari berharap dengan adanya upaya penindakan itu dapat melindungi masyarakat dari rokok ilegal.

“Jadi kalau ditotal semuanya ini, yang dimusnahkan itu sejumlah 3.905.300 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.744 milliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, juga turut dihadiri oleh unsur pemerintah terkait serta TNI Polri. Tidak hanya itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra mengucapkan, apresiasi KPBBC TMP C Kendari atas kerja keras dan kinerjanya dalam melakukan penindakan terhadap BKC.

“Memang untuk karakter wilayah sultra bukan pelabuhan tujuan, namun demikian kita tetap melakukan penegakan hukum terhadap produk yang dinilai ilegal. Makanya kita berharap nantinya rokok-rokok ini bisa membayar cukai agar bisa menjadi pemasukan negara,” jelasnya. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini