Belum Ada Perda, Dishub Wakatobi Kesulitan Tertibkan Pelabuhan Tikus

108
Belum Ada Perda, Dishub Wakatobi Kesulitan Tertibkan Pelabuhan Tikus
H. Ikhsan - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Banyaknya pelabuhan tikus alias pelabuhan ilegal di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai merugikan negara ratusan juta bahkan miliaran rupiah karena mengganggu operasional pengelolaan pelabuhan resmi yang disediakan pemerintah.

 Belum Ada Perda, Dishub Wakatobi Kesulitan Tertibkan Pelabuhan Tikus
H. Ikhsan – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi

Selain merugikan negara, pelabuhan tikus juga rentan digunakan untuk lokasi bongkar muat penyelundupan barang-barang gelap dari luar daerah.

Namun, pemerintah daerah setempat hingga saat ini belum menindaklanjuti hal tersebut karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang menjadi pijakan untuk menutup pelabuhan tikus yang ada di Wakatobi.

Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi Ikhsan menjelaskan, pihaknya masih sementara menunggu kelengkapan dokumen sehingga sedini mungkin akan mencoba membahas kembali bersama Bupati Wakatobi yang rencananya akan mengundang konsultan dari Universitas Hasanuddin Makassar untuk penataan waterfront city yang mengatur pesisir pantai.

“Jika sudah ada waterfront city akan mudah mengatur perdanya, dan jika sudah diperdakan, mau tidak mau kami akan segera mengambil tindakan. Andainya hari ini ada perda di tangan saya maka jelas akan saya eksekusi saat ini juga,” tegas Ikhsan saat ditemui di kantornya, Senin, (6/2/2017).

Ikhsan juga mengaku bingung dengan masih banyaknya pelabuhan tikus, serta masih maraknya aktifitas di pelabuhan ilegal tersebut.

“Jangan sampai di masa jabatan kepala dinas yang lama ada kesepakatan yang tidak diketahui baik secara lisan maupun tertulis sehingga pelabuhan-pelabuhan tikus yang dimaksud masih beraktifitas sampai sekarang karena tidak adanya penyelesaian dari kadis yang lama,” kata Ikhsan. (C)

 

Reporter : CR1
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini