Belum Disahkan DPRD, Proyek di Kolaka Sudah Ditender

50

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sejumlah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga bermasalah. Proyek yang bernilai ratusan miliar rupiah itu rata-rata sudah ditenderkan namun belum disetujui DPRD setempat.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kolaka mencatat, ada sejumlah proyek pembangunan fisik di daerah ini telah memiliki perusahaan pemenang tender. Rata-rata menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja Negara perubahan (APBNP) pada dana alokasi khusus (DAK).

Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Muhammad Ajib Majid membenarkan hal itu. Saat ini pihaknya belum menggelar rapat terkait pembahasan kebijakan umum anggaran dan perioritas plafon sementara (KUAPPS) anggaran perubahan. Namun demikian dia mengakui jika beberapa proyek yang dianggarkan melalui APBNP itu memang sudah dimenangkan oleh perusahaan tender.

Ajib mengemukakan, proyek itu memang sengaja langsung ditenderkan sebelum melalui proses persetujuan di DPRD untuk mengejar limit waktu proyek tersebut.

“Kalau anggarannya kita bahas dulu baru proyek itu dilaksanakan, maka sudah pasti kita akan kena penalti. Bisa saja anggarannya dikembalikan ke pemerintah pusat. Untuk menghindari hal itu, maka pemerintah mulai memulai tahapannya, walau belum ada persetujuan DPRD,” jelas Ajib di Kolaka, Kamis (3/9/2015).

Hal senada juga disampaikan anggota komisi III DPRD Kolaka lainnya, Hasbi Mustafa. Menurutnya, hal seperti itu tidak melanggar aturan karena itu dilakukan berdasarkan asas perioritas, yakni mengejar deadline penyelesaian proyek tersebut.

Namun, Koordinator Forums Swadaya Masyarakat (Forsda) Kolaka Djabir Lahuku mengatakan, apa yang dikatakan oleh kedua anggota DPRD Kolaka itu sama sekali tidak tepat. Menurutnya, sebelum anggarannya diparipurnakan, Pemda Kolaka tidak boleh memulai tahapan tender, apalagi sudah memiliki perushaan pemenang tendernya.

“Ini pembodohan publik. Tidak dibenarkan memulai tahapan tender sebelum disetujui DPRD, walaupun alasannya untuk mengejar deadline penyelesaian proyek. Kalau kondisinya seperti itu, seharusnya DPRD Kolaka mengadakan rapat paripurna sebelum proyek-proyek itu ditenderkan. Ini pasti ada kongkalingkon antara DPRD dengan Pemda Kolaka,” jelas Djabir melalui telepon selulernya.  

Djabir menegaskan, fungsi pengawasan DPRD harusnya dilakukan sebelum proyek itu dilakukan. Bukan ketika nanti terjadi penyimpangan baru DPRD mau lakukan pengawasan. Hal itu penting dikakukan untuk mengetahui bukti fisik pembangunannya, lokasi pembangunannya serta kesesuaian anggaran pembangunan proyek tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini