Berkas 10 Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP di Bombana Dilimpahkan ke Kejari

210

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbia Inspektur Dua (Ipda) Arman mengatakan, proses pelimpahan para tersangka ke kejaksaan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Jajaran dari Polsek R

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbia Inspektur Dua (Ipda) Arman mengatakan, proses pelimpahan para tersangka ke kejaksaan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Jajaran dari Polsek Rumbia membawa para tahahan ini ke Kejari Baubau, Selasa (3/3/2015) lalu.
“Kita sudah limpahkan berkasnya bersama dengan para tersangka ke Kejari Baubau. Mereka dibawa ke Baubau oleh anggota kami pada hari Selasa sekitar pukul 07.00 Wita,” jelas Arman saat dikonfirmasi zonasultra.id, Rabu (4/3/2015). 
Pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 pemuda terhadap gadis belia tersebut dilakukan pada penghujung tahun 2014 lalu, menjelang perayaan tutup tahun. Pihak korban baru melaporkan  kasus itu pada 3 Januari 2015, berselang empat hari setelah kejadian.
Aksi pemerkosaan ini terjadi di Kompleks Perkantoran Langkapa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dari 10 oroang pelaku, salah satunya merupakan teman dekat korban sendiri. Empat pelaku masih di bawah umur, masing-masing Ad (15), As (16), Ag (15), dan Rs (14), sedangkan enam pelaku lainnya orang dewasa masing-masing Bd (19), Fd (22), Sh (24), Hn (23), As (22), dan Ys (17).
Para tersangka dijerat dengan pasal 285 subsider 287 lebih sub 290 Jo. pasal 55, KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*/Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini