Besok, THR PNS Pemkot Kendari Cair, Gaji 13 Tunggu Bulan Depan

190
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari SusantiKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke – 14 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Kendari akan direalisasikan pada Jumat (16/6/2017) besok.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti mengatakan, pemberian THR kepada PNS lingkup Pemkot Kendari sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 76/PMK.05/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

“Untuk gaji 13 tunggu bulan depan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 74/PMK.05/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiun atau tunjangan,” jelas Susanti di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2017).

Kata dia, besaran anggaran untuk THR yang disiapkan Pemkot Kendari tahun ini mencapai Rp. 22 miliar. Anggaran tersebut akan diberikan kepada sekitar 5.000-an PNS yang ada di lingkup Pemkot Kendari, dimana besarannya sesuai dengan gaji pokok masing-masing PNS.

Sementara untuk gaji 13, besaran dana yang yang dikeluarkan Pemkot Kendari sebesar Rp. 36 miliar. Gaji ke 13 dibayarkan kepada PNS sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain.

“Besok anggaran THR sudah masuk ke rekening bendahara di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara untuk gaji 13 nanti bulan depan,” imbuhnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini