BK Tunggu Putusan Dua Elemen Ini untuk Beri UB Sanksi

61

Wakil Ketua BK DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus mengatakan, meski seluruh proses yang menjadi wewenang BK sudah dilaksanakan, namun saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan yang final. BK masih

Wakil Ketua BK DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus mengatakan, meski seluruh proses yang menjadi wewenang BK sudah dilaksanakan, namun saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan yang final. BK masih menunggu putusan PDIP dan juga hasil pemeriksaan polisi untuk menyempurnakan rekomendasi yang akan dikeluarkan.
“Sejauh ini kami masih memberikan hak Umar Bonte secara penuh, karena memang belum ada keputusan yang menyatakan dia bersalah. Putusan dua elemen ini akan menjadi penentu utama rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh BK,” jelas Yasin ketika dihubungi Zonasultra.com via ponsel, Sabtu (11/4/2015).
Ketika sudah ada keputusan dari kepolisian maupun PDI-P yang menyatakan Umar Bonte bersalah, Yasin menuturkan, tidak menutup kemungkinan politisi dari dapil Kecamatan Kambu dan Baruga tersebut akan dinon aktifkan sementara.
“Artinya gaji dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Kota Kendari akan diberhentikan sementara,” terang Yasin. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini