BNN Kendari Ringkus 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba

569
BNN Kendari Ringkus 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus empat pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti 6,51 gram sabu, Rabu (29/3/2017). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)
BNN Kendari Ringkus 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba
NARKOBA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus empat pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti 6,51 gram sabu, Rabu (29/3/2017). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus empat pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti 6,51 gram sabu.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro mengatakan proses penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/3/2017) lalu di kawasan Ruko Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Yang berhasil ditangkap ini atas laporan masyarakat sekitar yang melaporkan jika ada pesta sabu disekitaran wilayah tersebut. Atas laporan itu kami berhasilkan mengamankan 4 orang ini,” ungkap Kompol Anwar saat konferensi pers, Rabu (29/3/2017).

Barang Bukti
Barang Bukti

Keemapat tersangka ini bernama AR (23), MA (20), AA (21) dan RK (17). Dua diantaranya merupakan pelajar dan sisanya tukang parkir dan mahasiswa. Akan tetapi hanya dua tersangka AR dan MA yang akan diproses secara hukum karena terbukti pula sebagai pengedar sedangkan AA dan RK akan direhabilitasi karena diduga hanya sebagai pengguna.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

AR dan MA dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 112 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Pihaknya saat ini tengah mengungkap kasus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut dengan meminta data dari empat orang tersangka itu. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini