Buang Sampah Sembarangan, Siswa SMPN 9 Kendari Didenda Rp 25.000

61

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan hasil seleksi Adiwiyata tingkat provinsi. Sebanyak 30 sekolah di Kota Kendari dinyatakan lolos. Dari jumlah itu, BLH Kota Kendari hanya mengikutkan 24 sekolah yang memperoleh nilai 72 ke atas pada Adiwiyata tingkat nasional. Salah satu sekolah yang ditunjuk adalah SMPN 9 Kendari yang memiliki nilai 74,75.

“Kami sudah siap mengikuti seleksi Adiwiyata nasional baik dari segi fisik yang meliputi kebersihan sekolah dan non fisik yang meliputi kelengkapan dokumen pendukung,” ujar Kepala SMPN 9 Kendari Nurdin Tinggila, Senin (19/10/2015).

Menurutnya, SMPN 9 yang menjadi salah satu titik pantau adipura sangat membantu mereka menghijaukan sekolah dan mengubah perilaku siswa dalam menjaga kebersihan sekolah.

Dalam menciptakan kebersihan sekolah, lanjutnya,  pihak sekolah memberikan sanksi denda pada siswa dan guru yang membuang sampah sembarangan, di mana masing-masing pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp 25.000 untuk siswa dan Rp 50.000 untuk guru.

Selain denda uang, pihak sekolah juga menerapkan sanksi mengganti tanaman jika melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang tumbuh di lingkungan sekolah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini