DAU 9 Kabupaten di Sultra Ini Terancam Ditunda

42
DAU 9 Kabupaten di Sultra Ini Terancam Ditunda
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sembilan kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam ditunda, lantaran terlambat menyetorkan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dari batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Isma mengatakan, hingga saat ini baru 8 kabupaten/kota yang menyerahkan hasil evaluasi tersebut yakni Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan (Busel), Bombana, Kolaka, Buton Tengah (Buteng), Kota Bau-bau dan Kendari.

DAU 9 Kabupaten di Sultra Ini Terancam Ditunda
Isma

“Tiga kabupaten kita sudah serahkan kembali hasil evaluasinya yakni Wakatobi, Buton, Bau-bau sisanya kita akan serahkan minggu depan,” ungkap Isma ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (19/12/2016).

Sementara itu, sembilan kabupaten lainnya Muna, Muna Barat, Buton Utara, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, dan Konawe Utara hingga saat ini belum menyetorkan berkas tersebut, padahal batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri adalah 20 Desember 2016, besok.

Oleh karena itu, pihaknya hari ini kembali mengirimkan surat himbauan dan peringatan kepada sembilan daerah tersebut untuk segera menyelesaikan evaluasi APBD-nya yang sebelumnya sudah pernah dikirim beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Isma, konsekuensi yang akan diterima bagi daerah yang terlambat menyetorkan atau lewat dari 20 Desember artinya sudah menyebrang dari jadwal 12 hari evaluasi yang akan dilakukan BPKAD Sultra.

“Kami butuh sekitar 12 hari untuk mengevaluasi itu hitungan jam kerja, takutnya lagi banyak hari libur di bulan ini,” tukasnya.

Kemudian, jika penyetoran tersebut menyebrang maka transfer DAU akan ditunda oleh negara. Sementara itu konsekuensi keterlambatan untuk pembahasan APBD 2017 memang belum ada peraturan, namun jika sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) maka ketika keterlambatan disebabkan oleh DPRD, gaji anggota dewan akan tertunda, namun jika keterlambatan disebabkan bupati maka gaji bupati yang akan tertunda.

“Penundaan transfer DAU ini akan berlangsung hingga masuk APBD-nya, dikasih waktu sampai bulan Februari,” terangnya.

Diketahui, normalnya waktu pencairan dana APBD 2017 mulai dilakukan awal Januari 2017. Bagi sembilan daerah tersebut jika pada Januari APBD 2017 belum masuk mereka tetap akan ditransferkan oleh negara, akan tetapi penundaan akan dilakukan pada bulan berikutnya, yaitu Februari.

Ditempat yang berbeda, Pj Bupati Muna Barat Rony Yakob Laute saat dikonfirmasi sebagai salah satu daerah yang belum menyetorkan evaluasi APBD 2017 mengatakan hingga saat ini pihaknya sementara melakukan pembahasan dan ditargetkan akan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang ada.

“Kami optimis semua selesai tepat waktu,” ungkapnya ditemui usai acara penyerahan DIPA tahun 2017 oleh Gubernur Sultra. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini