Dewan Ingkatkan Disperindagkop Kendari Awasi Peredaran Barang Kedaluwarsa

49

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari kembali mengingatkan dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) setempat untuk mengawasi beredarnya barang kedaluwarsa di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Henny Handayani Latjinta

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Henny Handayani Latjinta mengungkapkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya banyak swalayan ditemukan masih menjual barang kedaluwarsa. Menariknya lagi, salah satu swalayan yang ditemukan adalah Hyper Mart. Kondisi ini tentunya tidak diinginkan lagi terjadi tahun ini. Jadi, harus ada ketegasan dari Disperindagkop Kota Kendari.

“Kalau memang nantinya kita temukan seperti itu maka tidak ada alasan lagi dari pihak pemerintah Kota Kendari untuk tidak menyita barang-barang kedaluwarsa tersebut,” kata Henny, Rabu (29/6/2016).

Henny juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Kota Kendari guna mengawasi peredaran barang-barang kedaluwarsa tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Kendari Ida Riyanti menuturkan, persoalan barang kedaluwarsa ini akan segera disikapinya. Pihaknya juga tidak menginginkan akibat barang kedaluwarsa ini masyarakat yang menderita kerugian.

Pihaknya pun berjanji akan memberikan sanksi kepada swalayan tersebut, jika perlu izin operasinya akan dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Teguran pertama hingga teguran kedua sampai ketiga akan kami lakukan. Jika masih melakukan maka sudah pasti izinnya akan kami cabut,” tuturnya. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini