Dewan Soroti BPMPD Konut Langgar UU Desa

64
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Talib pada bulan tanggal 8 Januari 2016 lalu mendapata sorotan dari DPRD setempat. Pasalnya, Indrwa Talib menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di Basule yang sesungguhnya dalam undang-undang desa itu dilarang.

Rasmin Kamil

Ketua Komisi A, Rasmin Kamil mengatakan seharusnya Indra Talib mundur dari jabatan wakil ketua BPD sebelum diangkat menjadi pelaksana kepala desa.

Semestinya, kata Rasmin sebagai dewan desa. BPD yang berjumlah 5 orang harus memahami isi dari pada undang-undang desa itu sendiri. Jika didalamnya mengandung pelarangan rangkap jabatan.

“Ini yang sering kami soroti, BPMPD dalam hal ini instansi terkait sebagai penyelenggara pemerintahan desa kadang-kadang undang-undang desa itu disimpan dua meja,” kata Rasmin Kamil, Kamis (10/3/2016).

Dia menuturkan, seharusnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten menolak jika ada pengusulan pelaksana kepala desa sementara orang tersebut juga masih menempati posisi wakil ketua BPD.

Lanjut politisi PBK Konut itu , meski pelanggaran tersebut baru diketahuinya. Namun, sebagai komisi yang membidangi pemerintahan akan melakukan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.

“Mereka ini memang selalu menabrak aturan, dari yang namanya peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang tertinggi diatasnya selalu diabaikan,” tudingnya.

 

Penulis: Murtaidin Mumu
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini