Di Bombana, Warga Tak Punya E-KTP tapi Masuk DPT

114
Di Bombana, Warga Tak Punya E-KTP tapi Masuk DPT
RAKOR - KPU Bombana beserta jajarannya yakni PPK se kabupaten setempat, bersama partai politik serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bombana menggelar rapat koordinasi (rakor) penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikam (DPTHP) di kantor KPU setempat, Sabtu (29/9/2018). (ABDI MAHATMA For ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sejumlah warga di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) namun nama mereka dinyatakan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini menuai protes dari sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang ada di daerah itu. Salahsatunya dikemukakan Iskandar, pengurus Dewan Pimpinam Daerah (DPD) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bombana saat mengikuti rapat koordinasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU setempat, Sabtu (29/9/2018) kemarin.

“Kita rapat dengan Parpol, KPU Bombana dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana Ada beberapa catatan, salah satunya kami mengidentifikasi adanya beberapa pemilih yang masuk DPT tapi tidak memiliki e-KTP atau ada yang secara fisik di Bombana tapi tdk ada KTP nya,” kata Iskandar.

Olehnya itu, pihaknya meminta KPU segera menyelesaikannya, sebab kalau dibiarkan pasti ada dampaknya.

Hal senada diungkapkan Muh Anas dari Gerindra. Menurut dia, Disdukcapil dan KPU harus benar-benar membereskan adanya data data bermaslaah itu.

Ia juga menyampaikan bahwa tanggungjawab soal ini adalah tanggungjawab bersama, bukan hanya KPU tapi juga Parpol karena demi demorasi yang baik di Bombana.

Sementara itu, Ketua KPU Bombana Aminnudin tidak menampik bahwa ada DPT ganda di daerah itu. Kata dia, data ganda kebanyakan ditemukan dua nama yang sama, beik dalam data kabupaten maupun provinsi.

(Baca Juga : KPU Bombana Minta Warga Segera Merekam e-KTP)

Untuk data anomali nama dari empat laporan anomali ada satu yang bernama MI dengan alamat Kecamatan Lantari berdasarkan bukti KTP ternyata tidak anomali. Penyebabnya, ketidaktelitian penginputan data.

Oleh sebab itu, mulai 1 Oktober 2018 akan diadakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) secara nasional. Dimana penyelenggara di semua tingkatan akan membangun posko pengaduan soal hak pilih.

Warga disilahkan mengecek namanya apakah sudah masuk sebagai pemilih atau belum. Bagi yang belum segera melakukan perekaman e-KTP, karena syarat pemilih harus punya e-KPT.

“Kepada seluruh pemimpin wilayah untuk proaktif mendorong warganya melalukan perekmana e-KTP. Apalagi mereka yang sudah berusia 23 tahun, jika sampai 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman e-KTP akan dibekukan nomor induk kependudukan (NIK) nya,” pungkas Aminnudin, Minggu (1/10/2018).

Di tempat yang sama, Kepala Didukcapil Bombana Firdaus menegaskan komitmennya untuk ikut membantu KPU mencermati ulang sehubungan dengan adanya data-data yang anomali dan ganda.

“Kami siap membantu KPU untuk mencermati ulang data-data pemilih ganda, sebab kami fokusnya ke administrasi kependudukan,” ungkapnya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini