Diduga Korupsi, Mantan Bendahara KPUD Konawe Ditahan

50

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, melalui penyidik reserse kriminal (Reskrim), Senin (6/7/2015) resmi menahan Sahiudin alias Kevin, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Sahiudin diduga telah menyelewengkan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2012/2013 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 6, 1 miliar. 

Penahanan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Konawe memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), sehingga penyidik beranggapan sudah cukup bukti untuk menahan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara’langi kepada Zonasultra.com menjelaskan, proses penyidikan memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, pihaknya tidak ingin bekerja asal-asalan dalam penanganan kasus seperti ini, karena dugaan sementara Sahiudin tidak sendiri dan sangat memungkinkan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ini merupakan babak baru proses penyidikan kasus ini, kami sudah memegang hasil audit BPK yang kedua kalinya dengan jumlah kerugian yang sama dengan hasil yang ditemukan pada audit sebelumnya, sehingga pada hari ini tersangka kami langsung lakukan penahanan, dan kemungkinan akan ada tersagka baru yang menyusul, tinggal tunggu waktunya saja,” kata Donny di ruang kerjanya, Senin (5/7/2015).

Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Sultra, diketahui 19 item kegiatan KPUD Konawe yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban, dan yang paling menonjol yakni anggaran perjalanan dinas yang nilainya Rp 1, 3 miliar, serta adanya pengambilan uang tunai senilai Rp. 80 juta yang dilakukan semua komisioner dan tidak memiliki laporan pertanggungjwaban.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan 3, jo pasal 8 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini