Diduga Miliki Sabu, 7 Orang Diamankan Polres Muna

127
ilustrasi-sabu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tujuh orang di kabupaten itu atas dugaan kepemilikan sabu. Dua orang diantaranya adalah perempuan.

ilustrasi-sabu
Ilustrasi

Tujuh orang ini masing-masing Alu, Urit, Wa Ode Askora, Tesa Prasetya, Treyce Tamtu, Novita Sari, dan Adela Stevanidi.

Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta menjelaskan, proses penangkapan ini berawal dari diamankannya Alu di Jalan Kasuari, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Alu diamankan pada Senin, 23 Januari sekitar pukul 14.30 Wita di bengkel motornya,” kata Yudith saat dihubungi Zonasultra.com, Selasa (24/1/2017).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah Alu diamankan, Polres Muna kemudian melakukan pengembangan sehingga turut diamankan pula Urit.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Alu yang letaknya tidak jauh dari bengkel tempat Alu diamankan. Di rumah itulah turut diamankan lima orang lainnya.

“Semua sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine (sabu),” tambah Yudith.

Dalam kasus ini, telah diamankan barang bukti berupa sabu 0,48 gram, alat isap atau bong satu buah, satu buah potongan tisu bungkusan paket besar sabu, 11 buah bekas bungkusan sabu warna merah, satu buah bekas bungkusan sabu warna biru, tiga buah korek gas, tiga buah pireks kaca, delapan pipet alat isap, 32 saset yang diduga bungkusan sabu, serta satu stik tramadol bekas pakai dengan berat 50 gram.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Akibat perlakuannya, ketujuh orang yang diamankan tersebut terancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini