Dikeroyok Saat Demo, Warga Wawonii Polisikan 6 Anggota Satpol PP

788
PENGEROYOKAN - Pengeroyokan oleh oknum Pol PP saat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/3/2019) lalu. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang demonstran anti tambang Suharno (18) melaporkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (7/3/2019) kemarin.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra, warga Desa Sinar Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu melaporkan oknum Pol PP atas tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya saat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Suharno melalui kuasa hukumnya Muamar Lasipa mengatakan, aksi brutal yang dilakukan oknum satpol pp itu sempat terekam secara visual dan viral di media sosial. Potongan video itu menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan ke polisi.

(Baca Juga : Demo Tambang Berakhir Bentrok, Sejumlah Pendemo Luka-luka)

“Selain itu kami melakukan visum et repertum, meski tadi belum keluar tapi berdasarkan pengakuan klien saya pada pihak penyidik, dia luka di bagian pelipis kiri, belakangnya memar, sakit paha kiri, dan betis kiri, itu yang dialami,” beber Muamar Lasipa, saat dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).

Pihaknya, untuk sementara hanya melaporkan enam oknum Satpol PP tersebut ke polisi, karena menurut perkiraan kliennya, ia dihakimi oleh enam orang saat itu. Dalam bukti video terlihat jelas siapa pelaku aksi brutal penganiayaan itu.

“Hanya enam orang dilaporkan, karena perkiraan klien saya dia dikeroyok sekitar enam orang. Dia nda kenali wajahnya karena dia melihatnya sudah samar-samar, tetapi dalam tahap penyelidikan masih bisa bertambah. Dalam video itu jelas siapa-siapa pelakunya,” jelasnya.

Muamar, kemudian mengisahkan kronologi saat Suharno diamuk Satpol PP yang seakan kesetanan itu. Kata dia, usai massa aksi ditemui oleh Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Azis, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari Jemi Junaidi, memberi tahu kepada demonstran untuk bubar dengan diberi waktu lima menit. Namun, pada saat massa sudah berdiri bersiap untuk bubar, Satpol PP langsung memukul secara membabi buta.

“Karena Suharno terkena pukulan dan mukanya sudah berdarah, dia menghindari kerumunan lalu pergi berbaring di bawah pohon pinus, belum sempat dia mau bangun, sudah dikerumuni oleh Satpol PP, dipukul-pukul, dijolok-jolok pake tongkatnya itu, bahkan dikasih tendangan belakang, seperti di video,” terangnya.

Menurut Muamar, oknum Satpol PP tersebut diduga sengaja melakukan penganiayaan, sampai orang yang tidak berdaya masih diinjak-injak. Keenam oknum Satpol PP tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tukas Muamar.

Sebelumnya, Aksi demonstrasi menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan berakhir bentrok, Rabu (6/3/2019). Ratusan massa yang masuk ke halaman Kantor Gubernur Sultra, dipukul mundur oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP.

Petugas menggunakan tembakan water canon dan gas air mata. Ratusan massa aksi itu dibubarkan secara paksa. Aksi saling serang pun terjadi. Massa yang ditembaki gas air mata dan tembakan dari water canon membalas dengan lemparan batu dan balok kayu ke arah petugas. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini