Dipersoalkan Rusman dan Dokter, Ini Alasan KPU Abaikan Putusan MK Soal 17 Pemilih

63

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam Pemungutan suara ulang (PSU) Muna jilid II, 19 Juni 2016 lalu, KPU tetap mengakomodir sebagian dari 17 pemilih yang dianggap bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya. Sehingga, KPU tetap menyamakan verifikasi  17 pemilih tersebut dengan warga lainnya.

Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah mengatakan, dalam amar putusan MK tidak melarang yang 17 tersebut untuk menyalurkan hak pilih. KPU pun pada akhirnya melayani sebagaian dari 17 pemilih tersebut yang mempunyai hak politik memilih.

Sebelumnya, dalam sidang terkait 17 pemilih tersebut MK tidak melakukan sidang dengan menghadirkan saksi dan tanpa klarifikasi ke KPU tapi MK hanya berdasarkan verifikasi di atas meja. Olehnya, jelang PSU Jilid II KPU melakukan kroscek apakah benar 17 pemilih itu tidak mempunyai hak pilih.

“Begitu dikroscek ternyata yang bersangkutan itu memiliki hak politik untuk memilih. Ada yurisprudensi MK nomor 109 tahun 2009 bahwa setiap warga negara yang memiliki hak politik memilih tidak bisa dihalang-halangi dengan urusan administrasi apapun,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (23/6/2016).

Boleh dilarang memilih terkecuali MK dalam amar putusannya mencabut hak politik 17 pemilih tersebut untuk tidak memilih di lokasi PSU jilid 2 yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1. Namun, lanjut Dayat, hanya dikatakan dalam amar putusan MK bahwa ada surat keterangan lurah yang menyatakan bahwa 17 nama itu bukan warga di lokasi PSU.

Jika 17 pemilih tersebut kembali dipermasalahkan oleh pihak tertentu, maka KPU menyerahkan kepada MK untuk menilainya. Yang jelas KPU sudah menyelenggarakan PSU Muna jilid II sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Untuk diketahui, sebelumnya pasangan calon (Paslon) bupati Muna Rusman – Malik (Rumah Kita) dan Baharuddin – La Pili (Dokter Pilihanku) sama-sama mempersoalkan 17 pemilih tersebut. Rumah Kita akan mempertanyakan 17 nama pemilih tersebut di MK, mengapa dianggap bermasalah padahal setelah dikroscek KPU ternyata memiliki hak politik memilih.

Sementara, kubu Dokter Pilihanku menyoroti KPU yang membiarkan sebagian dari 17 pemilih tersebut ikut memilih. Hal itu berlawanan dengan amar putusan MK yang menyatakan 17 pemilih tersebut bermasalah (berdasarkan surat 2 lurah) dan menjadi cikal bakal PSU Jilid II.

Kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna sendiri terdiri dari 3 paslon yakni paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).

Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu, digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU, Rumah Kita unggul 93 suara.

Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan dalam amar putusan MK adalah adanya surat keterangan dari kepala Lurah Wamponiki dan Raha 1 yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. Total ada 17 pemilih yang dianggap bermasalah.

PSU ulang atau PSU jilid II tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat Rumah Kita unggul dengan  selisih 33 suara. (A)

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini