ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selain menghadirkan BH (50), pemilik bahan peledak Amonium Nitrat yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga memperlihatkan barang bukti Amonium Nitrat sebanyak 61 karung dalam konferensi pers yang dilakukan di ruang media center Mapolda Sultra, Selasa (20/9/2016).
Dir Polair Polda Sultra Kombes Pol Andi Anugerah didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait penangkapan 1.775 kilogram bahan peledak Amonium Nitrat yang diamankan pihaknya di Kabupaten Bombana, pada Kamis (15/9/2016) lalu.
“Dengan penangkapan ini kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Karena di mana barang ini, bila disalahgunakan menjadi barang yang sangat berbahaya,” tuturnya.
Penangkapan puluhan karung bahan peledak Amonium Nitrat ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar, yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Dir Polair Polda Sultra.
Saat hendak melakukan penangkapan, tim yang dipimpin Kombes Pol Andi Anugerah ini langsung melakukan penggeledahan ruko yang digunakan sebagai gudang penyimpanan bahan berbahaya tersebut.
“Nah di dalam gudang itu kami menemukan tumpukan karung bertuliskan Mitsubishi Japan, begitu kita buka ternyata di dalamnya masih ada karung lagi. Tulisannya itu Amonium Nitrat 25 kilogram. Disitu si pemilik tidak bisa menunjukkan surat jual beli yang sah, atau surat izin untuk menyimpan dan memperdagangkan Amonium Nitrat ini,” ujarnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati