Disnakertrans Sultra Monitoring Tenaga Kerja PT PPT di Konut

253
Disnakertrans Sultra Monitoring Tenaga Kerja PT PPT di Konut
MONITORING - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan monitoring tenaga kerja pada PT Paramitha Persada Tama, di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, Sabtu kemarin (26/8/2017. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

Disnakertrans Sultra Monitoring Tenaga Kerja PT PPT di Konut MONITORING – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan monitoring tenaga kerja pada PT Paramitha Persada Tama, di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, Sabtu kemarin (26/8/2017. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memonitoring tenaga kerja PT Paramitha Persada Tama, salah satu perusahaan pertambangan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sabtu (26/8/2017) kemarin.

Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Yuliana mengatakan, monitoring yang dilakukan merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan.

Yuliana menjelaskan, pembinaan itu mencakup norma kerja serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di mana perusahaan dianggap wajib menerapkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Norma kerja itu mencakup pengupahan, jam kerja, kepersetaan BPJS dan lembur. Norma K3 yang kita lihat itu alat perlengkapan, pelindung diri, kemudian kita lihat lagi alat beratnya apakah sudah dicek sebelum beroperasi,” kata Yuliana.

Lanjutnya, dari hasil monitoring tersebut PT Paramitha Persada Tama dianggap baik dalam penerapan standar ketenagakerjaan.

“Ini bagus, tadi kami tiba sudah melihat karyawan menggunakan standar K3 dalam bekerja. Seperti sepatu, helm, rompi. BPJSnya juga sudah dalam proses,” ujarnya.

Sementara dari sisi pengupahan, dirinya mengapresiasi apa yang telah diberikan perusahaan bagi pekerjanya. Karena gaji yang dibayarkan melebihi standar upah minimum provinsi (UMP) Sultra, yakni sebesar Rp 2,1 juta.

Belum lagi pihak perusahaan memberikan reward atau bonus kepada mereka saat gajian berdasarkan masa kerja karyawan paling lama enam bulan.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Kami harapkan kepada perusahaan untuk terus meningkatkan ini. Disnakertrans Sultra juga akan terus memberikan pembinaan,” pintanya.

Humas PT Paramitha Persada Tama, Syafriansyah, di hadapan tiga pengawas Disnakertrans Sultra mengatakan, perusahaan menerima segala pembinaan yang diberikan oleh disnakertrans. Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Selain itu, 74 karyawan yang ada dalam pembayaran gaji karyawan selalu berdasarkan UMP Pemprov Sultra. Bahkan setiap enam bulan perusahaan melakukan evaluasi gaji karyawan.

“BPJS Ketenagakerjaan sementara kami proses. Kalau BPJS kesehatan sebagian sudah ada yang memiliki,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini