Dispar Sultra Akui Belum Tahu Pokok Masalah Kisruh Wisata Labengki

164
Kepala Dispar Sultra Syahruddin Nurdin
Yade Riyanto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum mengetahui secara pasti duduk permasalahan yang terjadi antara investor PT Labengki Nirwana Resort (LNR) dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Dispar Sultra Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

Menurut Kepala Dispar Kabupaten Konut Yade Riyanto, PT LNR, salah satu investor wisata di Labengki Desa, Kecamatan Lasolo Kepulauan belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Diantaranya, izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) untuk pembangunan vila dan izin pengelolaan pariwisata alam (IPPA).

Sementara itu, Kepala Dispar Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat tembusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait izin pengelolaan hutan sebagai kawasan wisata atau izin pinjam pakai hutan dari pihak PT LNR.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Namun terkait permasalahan yang terjadi antara Pemda Konut yang sementara ini melarang aktivitas di Labengki, mantan Kepala Biro Organisasi Setda Sultra itu belum mengetahui permasalahan tersebut.

Selanjutnya, jika memang kawasan tersebut berada dalam pengawasan kementerian, berarti pemerintah pusat berhak mengeluarkan izin untuk pengelolaan kawasan tersebut.

“Tapi saya pikir untuk mengelola wisata itu kan harus tetap ada izin dari Pemda setempat mungkin SIUP dan sebagainya, dan tidak bisa hanya berlandaskan satu surat izin saja,” ungkap Syahruddin Nurdin, Rabu (22/3/2017).

Meski begitu, sebagai SKPD tingkat I yang menangani Pariwisata Sultra secara umum, pihaknya akan segera memanggil Dispar Konut dan PT. LNR untuk meminta penjelasan terkait permasalah tersebut. Sebab apapun yang terjadi di kabupaten/kota seharusnya tetap dikomunikasikan dengan provinsi.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Berita Terkait : Kadis Pariwisata Konut Benarkan PT Labengki Nirwana Resort Belum Kantongi Izin

Untuk diketahui, PT LNR baru sebatas mengantongi izin prinsip, dimana dalam izin tersebut pihak investor diperintahkan untuk melengkapi dokumen UKL-UPL yang berasal dari pemerintah kabupaten.

Meski belum mengantongi izin, pihak Dispar Konut belum memiliki inisiatif untuk melakukan penutupan aktivitas kegiatan PT LNR. Karena pihak investor masih diberikan waktu untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini