Dituntut Seumur Hidup, Pembunuh La Deni Terisak

30

Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa. Jaksa menjerat perbuatan kedua terdakwa yang dinilai dengan sengaja merencanakan dan menghabisi nyawa La Deni dengan keji.<

Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa. Jaksa menjerat perbuatan kedua terdakwa yang dinilai dengan sengaja merencanakan dan menghabisi nyawa La Deni dengan keji.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Karno, SH dari Kejari Baubau disambut dengan suka cita oleh keluarga dan rekan-rekan korban yang mengikuti jalannya sidang. Mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Bayu menerima atau tidak tuntutan tersebut. Jika belum menerima, akan diberi kesempatan untuk mengadakan pembelaan.
Bayu yang ditanya tentang haknya untuk membela diri berkata menerima tuntutan jaksa sambil terisak. Begitu halnya dengan Icha mengatakan menerima tuntutan jaksa.
Namun sempat terjadi insiden saat sidang berlangsung. Sempat terjadi kericuhan ketika terdakwa Bayu yang nampak menahan emosi tiba-tiba memukul lengan terdakwa Icha yang saat itu duduk di sebelah kirinya. 
“Kenapa kamu (Icha) kasi begini saya,” kata Bayu ke Icha yang langsung segera diamankan oleh aparat keamanan yang berjaga-jaga disekitar lokasi sigap mengamankan terdakwa.
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan masing-masing terdakwa pada hari Kamis (5/1/2015) mendatang.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan La Deni dilatarbelakangi utang piutang. Saat itu korban (La Deni) mendatangi  tersangka dengan maksud menagih utang. Ketika itu korban duduk di sebuah sofa di ruang tamu. Tak lama kemudian korban dieksekusi menggunakan parang saat duduk disofa ruang tamu.(*/Petty Hatma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini