DLH Buton Minta Bekukan Izin Tambang yang Tidak Taat Aturan

118
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) daerah setempat untuk membekukan izin sejumlah perusahaan tambang yang tidak taat aturan.

Kepala Bidang Penataan dan Ketaatan DLH Kabupaten Buton, Wahid mengungkapkan pihaknya telah menyurati pihak DPTSP setempat terkait rekomendasi pembekuan izin tambang itu.

Kata dia, dari 37 perusahaan tambang yang ada di Buton, tujuh puluh persen diantarnya telah direkomendasikan kepada DPTSP untuk membekukan izinnya/

“Kami telah mengirimkan surat ke DPTST agar membekukan sementara waktu izin perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas,” kata Wahid di kantornya, Rabu(31/10/2018).

Pasalnya, hasil evaluasi yang dilakukan, DLH Buton menemukan sejumlah perusahaan di daerah itu lalai membuat laporan pengelolaan izin lingkungan. Padahal laporan itu wajib dilakukan oleh pihak perusahan setiap enam bulan sekali, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

Menurut Wahid, sejumlah perusahaan yang direkomendasikan untuk dibekukan itu dinilai hanya aktif dalam kategori berdasarkan prosedur izinnya, namun tidak mampu memenuhi kewajibannya, terutama terkait pelaporan tentang pengelolaan izin lingkungan tersebut.

Dia juga mengungkapkan, sebelum memberikan rekomendasi itu, pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Kadang setahun sekali baru dibuat. Bahkan sampai dua tahun sekali. Ini merupakan sebuah angka buruk untuk kami,” ujarnya. (B)

 


Reporter: CR6
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini