DPR RI Minta BPK Audit Penggunaan Dana Desa

83
Anggota DPR RI Minta BPK Diminta Audit Pemerintah Desa
Ketgam: Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Haerul Saleh, meminta BPK untuk mengaudit keuangan pemerintah desa yang menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui dana APBN. Hak itu disampaikannya saat menghadiri seminar peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Hotel Sutan Raja, Kolaka, Sultra, Senin (8/8/2016). FOTO: ABDUL SABAN/ZONASULTRA.COM
Anggota DPR RI Minta BPK Diminta Audit Pemerintah Desa
Audit Dana Desa : Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Haerul Saleh, meminta BPK untuk mengaudit keuangan pemerintah desa yang menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui dana APBN. Hak itu disampaikannya saat menghadiri seminar peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Hotel Sutan Raja, Kolaka, Sultra, Senin (8/8/2016). (FOTO: ABDUL SABAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Haerul Saleh, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut mengaudit pemerintah desa yang menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui dana APBN.

Permintaan tersebut disampaikan Haerul Saleh dihadapan anggota BPK RI serta sejumlah pimpinan daerah se-Sultra saat menghadiri seminar peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Hotel Sutan Raja, Kolaka, Sultra, Senin (8/8/2016).

Ia mengatakan, kewajiban BPK untuk mengaudit seluruh lembaga, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah desa yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara. Menurutnya, BPK selaku satu-satunya lembaga audit keuangan di Indonesia tidak bisa ditampik keberadaannya.

“Undang-undang telah mengamanahkan bahwa lembaga apapun yang dibiayai oleh APBN itu harus diaudit oleh BPK,” kata Haerul Saleh.

Haerul Saleh atau yang lebih akrab disapa Aco mengungkapkan, saat menggelar rapat antara komisi XI DPR RI dengan BPK dan BPKP, disepakati agar BPKP melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa. Hal itu dinilainya akan memberikan pemahaman kepada kepala desa agar tidak salah langkah dalam mengelola dana pusat.

“Kita tidak mau undang-undang nomor 6 yang mengamanahkan 10 persen dari APBD ini bukan menjadi berkah tapi malah menjadi bencana bagi desa,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata mengatakan, pemerintah provinsi terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan laporan keuangan pemerintah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan beberapa universitas di Indonesia. Menurutnya kerjasama yang telah dijalin berdampak manis sehingga sejumlah kabupaten dan kota di Sultra memperoleh opini WTP dan WDP bertambah.

“Dari 15 pemerintah daerah dan kota di Sultra, baru 6 yang peroleh opini WTP dari BPK. Dengan pencapaian ini gubernur kita mengaku belum puas,” katanya. (A)

 

Reporter : Abdul Saban
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini