DPRD Dinilai Lamban Tetapkan Empat Raperda

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Masyarakat Kota Kendari menilai kinerja anggota Badan Legislasi DPRD Kota Kendari dalam menyelesaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lambat.

Terbukti, sudah melakukan pembahasan tetapi empat Raperda tersebut belum juga ditetapkan. Empat Raperda tersebut yakni, Raperda pengawasan peredaran kayu dolken, Raperda Pengendalian

Pencemaran Udara, Raperda Pengolahan lahan berkelanjutan dan Raperda RSUD Kota Kendari. Djayadi Zaid, mantan anggota DPRD KOta Kendari mengatakan, seharusnya Badan Legislasi DPRD Kota
Kendari dapat melakukan langkah-langkah positif guna menyelesaikan pembahasan empat Raperda tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, Raperda-raperda yang saat ini sudah dibahas merupakan suatu hal yang sangat penting buat masyarakat. Terutama Raperda pengawasan peredaran kayu
dolken, Raperda Pengendalian Pencemaran Udara, Raperda Pengolahan lahan berkelanjutan.

Senada dengan itu, warga Kota Kendari, Al Rahman menilai, Badan legislasi tentunya memahami Raperda mana saja yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Sehingga bisa mendahulukan Raperda-raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Saat ini hutan di Kota Kendari sudah banyak yang rusak akibat banyaknya anak pohon yang ditebang. Untuk itu, Raperda pengawasan peredaran kayu dolken haruslah segera ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari, M Hikman Ballagi mengungkapkan, Perda ini merupakan suatu produk hukum yang tentunya memiliki manfaat buat masyarakat. Untuk itu haruslah ada suatu tindakan yang cepat dari pihak DPRD KOta Kendari agar keempat Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menilai, jika memang keempat Raperda ini dinilai tidak layak untuk menjadi Perda seharusnya DPRD sudah mengambil sikap untuk tidak membahasnya. Tetapi kalau sikap Badan Legislasi DPRD Kota Kendari sudah membahas maka sudah seharusnya sesegera mungkin ditetapkan menjadi Perda.

“Ini harus dilakukan sebab jika tidak masyarakat akan menilai DPRD lamban dalam membahas dan menetapkan sebuah Raperda menjadi Perda,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini