DPRD Kendari Setujui Dua Perda Dengan Beberapa Syarat

76
dprd-kendari-setujui-dua-perda-dengan-syarat
Penyerahan : DPRD Kota Kendari menyerahkan berita acara paripurna dua buah raperda kepada pemerintah (eksekutif), Senin (3/10/2016). Serah terima dilakukan oleh Wakil ketua I DPRD Kota Kendari Husein Mahcmud kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamnsyah Lotunani (Foto : Hasan/ZONASULTRA.COM)
dprd-kendari-setujui-dua-perda-dengan-syarat
Penyerahan : DPRD Kota Kendari menyerahkan berita acara paripurna dua buah raperda kepada pemerintah (eksekutif), Senin (3/10/2016). Serah terima dilakukan oleh Wakil ketua I DPRD Kota Kendari Husein Mahcmud kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamnsyah Lotunani (Foto : Hasan/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, akhirnya menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna, Senin (3/10/2016). Namun, beberapa fraksi di DPRD Kota Kendari, menyatakan menerima dengan syarat.

Dua Perda yang ditetapkan itu adalah Perda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2016 dan Perda pembentukan organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah kota kendari.

Delapan fraksi yang ada DPRD Kota Kendari menyatakan sikap sepakat, namun terdapat dua fraksi menyetujui tetapi bersyarat.

Umar Bonte mewakili PDI Perjuangan, dalam pandanganya menyetujui dua Perda tersebut, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif, salah satunya adalah mengenai keberadaan status Rumah Sakit Daerah Kota Kendari.

“Kami meminta Kepada pihak eksekutif agar secepat mungkin berkonsultasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperjelas status nama RSUD Kota Kendari, ternyata sampai saat ini, nama rumah sakit tersebut belum ada perubahan yaitu masih tetap Rumah Sakit Abunawas, tetapi mereka mengusulkan ke kami (DPRD) dengan memakai nama RSUD Kota Kendari, sementara itu pada APBD saat ini pihak DPRD, telah menyepakati anggaran lebih satu milyar untuk rumah sakit daerah tersebut, jadi ini akan berimplikasi hukum, manakalah nama rumah sakit tersebut tidak memiliki kejelasan,” ungkap Umar Bonte.

Syarat lain, Umar menghimbau kepada pihak eksekutif agar melalui penetapan APBDP tahun 2016 bisa bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam urusan politik praktis.

“Kami ingatkan kepada eksekutIf selaku kuasa pengguna anggaran, agar kiranya bekerja profesional, dan jangan sampai terlibat dalam urusan politik. karena saat ini di Kota Kendari masih dalam menghadapi proses pesta demokrasi, Pilwali Kota Kendari,” tegasnya

Sementara itu, Nining Saranani dari Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) memberikan beberapa syarat terhadap penetapan dua perda tersebut di antaranya penetapan pejabat (kadis) harus dilakukan secara transparan

“Kami meminta kepada pihak eksekutif, agar dalam menentukan pejabat struktural, dilakukan secara transparan, perlu dilakukan lelang jabatan karena itu adalah pejabat eselon II, yang akan menempati posisi kepala dinas,” tutur Nining.

Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali mengatakan bahwa setelah ditetapkan dua Perda, maka saat ini SKPD Kota Kendari bertambah dua menjadi 34 SKPD.

“Setelah disepakati dan menjadi Perda, SKPD lingkup Pemkot Kendari menjadi 34, dimana sebelumnya hanya 32 SKPD,”Kata Muhammad Ali.

Muhammad Ali juga menambahkan ada beberapa SKPD yang memiliki perubahan, ada yang dileburkan, tetapi ada juga yang sebelumnya berada pada Sub dinas menjadi satu dinas baru.

“SKPD yang dilebur seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, saat ini menjadi dinas pendidikan menjadi satu SKPD, sementara Kebudayaan, berada pada dinas pariwisata. Sementara pemadam kebakaran saat ini sudah menjadi satu dinas tersendiri,” terangnya. (B)

 

Reporter : Hasan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini