DPRD Konut Tuding Plt Sekda Tidak Tau Aturan

83
Dewan Tuding BPMPD Konut Bandel
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU -Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara (Konut), Rasmin Kamil naik pitam atas pernyataan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhwan Porosi yangmengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada PNS K2 yang melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Bahkan sanksi terberat yakni pemecatan dari status PNS.

Dia mengatakan, sanksi bagi para PNS harus berdasarkan mekanisme yang ada.

Rasmin Kamil

“Sanksi itu tidak serta merta diturunkan, dilihat dulu. Kalau mau memberikan sanksi itu harus setimpal dengan pelanggarannya, ringan apa berat,” kata Rasmin Kamil, Rabu (24/2/2016).

Terkait dengan aksi demonstrasi PNS K2 yang mempertanyakan dugaan pemotongan uang rapelan dua bulan oleh BPKAD di DPRD setempat. Politisi asal PKB itu menyayangkan adanya pernyataan seorang Plt Sekda, Ikhwan Porosi pada salah satu media cetak apalagi dengan ancaman untuk menjatuhkan sanksi.

Sebagai penyelenggara negara adalah hal yang wajar jika mempertanyakan hak mereka kepada wakil rakyat. Namun, dalam aksi demonstrasi tersebut bukan berarti menghapus atau meniadakan loyalitas bawahan terhadap atasan.

“Kalau hanya gara-gara mereka (PNS K2) demo di DPRD mempertanyakan hak-hak mereka lantas mau dijadikan alasan untuk menjatuhkan pemecatan, maka itu keliru salah besar,” ujarnya.

“Harusnya Plt Sekda tau, sebelum teman-teman PNS K2 ke DPRD. Sekitar dua kali itu mereka sudah mempertanyakan hal tersebut di Badan Keuangan tapi tidak ada jawaban. Maka wajar kalau mereka mempertanyakan di DPRD,” lanjutnya.

Harusnya, kata Rasmin Kamil, Plt Sekda, Ikhwan Porosi mengetahui jika kedatangan PNS K2 ke DPRD tidak ada yang istimewa dan tidak dilakukan secara sepihak. Pasalnya, dalam forum hearing tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD, Muslimin dan Kepala Badan Diklat, Raden.

“Kalau hanya gara-gara demo lantas ada ancaman pemecatan. Saya mau tantang, jangan-jangan karena ancaman itu ada unsur-unsur kelalaian yang dilakukan BPKAD dalam membayarkan uang rapelan PNS K2,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi B, Safrin. Dia menyayangkan sikap Plt Sekda yang mengeluarkan ancaman sanksi pemecatan kepada PNS K2 yang melakukan aksi demonstrasi digedung wakil rakyat kepada salah satu media.

Politisi asal Golkar itu bahkan mengatakan, hal yang tidak diperbolehkan jika para abdi negara menandatangani penerimaan rapelan selama delapan bulan sementara diterima hanya enam bulan saja, maka hal tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli).

“Nda bisa toh itu jangan juga sewena-wena, itu kan bukan uangnya. Dan kalau tidak ada ketidakadilan, kan hak mereka (PNS K2) untuk mempertanyakan dan saya kira itu sah-sah saja,” kata Safrin.

Saprin menambahkan, pernyataan seorang Plt Sekda, Ikhwan Porosi pada salah satu media dianggapnya sebagai pernyataan tidak mendidik dan terkesan tendensi.

Seharusnya, kata Saprin, pemda menelusuri ada apa dibalik aksi demonstrasi para PNS K2 itu. Bisa saja ada ketidakadilan dan pengambilan hak yang terjadi.

“Apa haknya mau memecat. Jangankan Plt Sekda, Bupati saja tidak sewena-wena mau memecat. Itu semua ada aturannya, saya khawatir Plt Sekda itu tidak membaca lengkap itu aturan,” tudingnya.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini