Dua Mantan Komisioner KPU Konsel Divonis 15 Bulan Penjara

130
Dua Mantan Komisioner KPU Konsel Divonis 15 Bulan Penjara

Dua Mantan Komisioner KPU Konsel Divonis 15 Bulan PenjaraSIDANG – Sidang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Selasa (11/7/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Yusran serta Sutamin Rembasa divonis lima belas bulan kurungan penjara atau satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Selasa (11/7/2017).

Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Irmawati Abidin mengatakan jika terdakwa secara terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis, selama satu tahun tiga bulan kurungan penjara. Serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara apabila terdakwa tidak dapat membayar denda,” jelas majelis hakim Irmawati Abidin.

Baca Juga : KPU Sultra Proses Pergantian Komisioner KPU Konsel

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun sepuluh bulan penjara. Irmawati menjelaskan jika putusan itu diambil karena terdakwa dinilai telah melakukan tindakan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Konsel, Desy mengungkapkan jika pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dengan pimpinannya terkait putusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kalau terbukti iya, tetap pada pasal 3 sesuai dengan tuntutan kami. Yang beda itu hanya pidana penjaranya saja sama subsidernya itu kan kami tuntut tiga bulan, tapi majelis putus jadi satu bulan,” ujarnya.

Darwis, kuasa hukum terdakwa Yusran mengaku jika pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding atas hasil putusan majelis hakim. “Tidak menutup kemungkinan akan banding, tapi kita akan konsultasi dulu. Apakah kita akan terima hasil ini atau tidak,” singkatnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini