Dugaan Korupsi Dana Jadup, Mantan Kadis Nakertrans Muna Diperiksa Jaksa

53

“Hari ini memang kami jadwalkan pemeriksaan atas nama La Muda Rongga. Informasinya, yang bersangkutan hadir,” kata Kajari Raha, Chandra YW melalui ketua tim penyelidik, La Ode Musril. 

“Hari ini memang kami jadwalkan pemeriksaan atas nama La Muda Rongga. Informasinya, yang bersangkutan hadir,” kata Kajari Raha, Chandra YW melalui ketua tim penyelidik, La Ode Musril. 
Menurut pria yang menjabat sebagai Kasi Intel ini, Muda Rongga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pembangunan pemukiman para transmigran di Desa Langkoroni jilid I. Selain mantan La Muda Rongga, hari ini penyidik juga memeriksa kepala UPT Langkoroni I inisial LN. 
“Keduanya diperiksa sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saja,” ujar Musril.
Sebagaimana yang diketahui, sekitar 50 dari 100 kepala keluarga (KK) penghuni UPT Langkoroni I diduga tidak menerima jadup terhitung selama 10 bulan ditahun 2011. Kuat dugaan ada 43 KK transmigrasi dari luar daerah, tidak disalurkan jadupnya  oleh Disnakertrans Muna, sebab 43 KK memutuskan pulang kembali ke daerah asal. Berdasarkan estimasi penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp.200 juta. 
Kegiatan pembangunan unit pemukiman transmigrasi di Muna kuat dugaan bermasalah. Pada hari anti korupsi tahun 2014 lalu, Kejari Raha merilis ada 3 kasus dugaan korupsi besar di Disnakrestrans Kabupaten Muna. Pertama jadup Langkoroni I, Langkoroni II dan pembangunan rumah transmigrasi tahun 2013 UPT Pohurua dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar. Diduga ada 50 unit rumah transmigrasi di Desa Pohurua dari total 100 unit rumah transmigrasi yang terindikasi fiktif. Kemudian pembangunan jalan dilokasi transmigrasi yang sama dengan anggaran Rp 600 juta. (Arl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini