Empat Perda Dibatalkan, Ini Tanggapan BPP DPRD Konut

34

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Saprin menanggapi dingin pembatalan empat peraturan daerah (Perda) oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

Ilustrasi

Menurut Saprin, peraturan daerah hanya dapat dibatalkan oleh pembuat perda itu sendiri dan pemerintah pusat, jika dalam perda tersebut oleh pemerintah pusat dinilai tidak relevan dengan program yang akan dijalankan.

“Saya kira sudah jelas, legalitas itu sudah nyata. Kan yang bisa membatalkan perda itu cuman pembuatnya dan pemerintah pusat,” kata Saprin, Kamis (23/6/2016).

Pembatalan empat perda tersebut, lanjut politisi Golkar itu, adalah perda tentang pengaturan perizinan yang oleh pemerintah pusat akan menghambat investor masuk ke daerah-daerah. Sehingga bisa mengakibatkan tidak berkembangnya dunia usaha, maka pemerintah akan mencabutnya.

Namun, secara resmi selaku pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Konut, Saprin mengaku belum menerima secara resmi surat tembusan pembatalan empat perda tersebut dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah dicabut, mau tidak mau pemda harus mengikuti,” ujarnya.

Hal berbeda diutarakan Wakil Ketua BPP DPRD Konut, Rasmin Kamil. Menurutnya, pemerintah pusat tidak semestinya melihat secara umum perda-perda yang dihasilkan pemerintah daerah. Namun, perda tersebut harus dilihat secara objektif sebelum dilakukan pembatalan.

Jika itu dilakukan, kata Rasmin maka pemerintah pusat telah mencederai makna dari sebuah atonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014.

“Daerah itu punya kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dan ini harus juga dipahami oleh pemerintah pusat,” kata Rasmin Kamil.

Berikut empat perda Konawe Utara yang dibatalkan yakni Perda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah Kabupaten Konawe Utara nomor 8 tahun 2011. Perda tentang retribusi izin tempat usaha dan atau izin gangguan nomor 5 tahun 2012. Perda tentang retribusi izin usaha perikanan nomor 17 tahun 2012. Dan perda tentang pajak hiburan Kabupaten Konawe Utara nomor 10 tahun 2012. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini