Gandeng Kejati, BPJS Kesehatan Kendari Dorong Badan Usaha Daftarkan Karyawannya

56
Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Kendari Imran Hasyim
Imran Hasyim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan cabang Kendari menggelar sosialisasi terpadu terhadap badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya ke JKN KIS. Bertempat di ruang aula Kejati Sultra, sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di JKN KIS, Senin (21/11/2016).

Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Kendari Imran Hasyim
Imran Hasyim

Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS cabang Kendari Imran Hasyim mengatakan, sosialisasi ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi, namun pihak perusahaan belum juga mendaftarkan pekerjanya di JKN KIS.

“Makanya sebagai tindaklanjut dari pada kerjasama BPJS dan Kejaksaan, maka kita memanggil pihak perusahaan untuk disosialisasi memberikan pemahaman tentang kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN KIS,” tuturnya.

Sesuai data yang dikeluarkan unit pemasaran BPJS cabang Kendari, lanjutnya, sekitar 60 badan usaha di Sultra belum mendaftarkan pekerjanya. Namun 50 persen dari 60 perusahaan itu telah dikunjungi oleh pihak BPJS untuk didata dan diikutsertakan JKN KIS.

“Ada yang patuh ada yang belum, selebihnya ini kita undang kembali karena belum sempat kita datangi. Karena target kita itu dari 60 ini harus selesai tahun ini, dan ternyata memang hari ini sedikit yang datang mereka sibuk atau entah apa alasannya mereka tidak datang,” ujarnya.

Hingga saat ini, peserta BPJS kesehatan sudah mencapai 61 persen dari masyarakat dan perusahaan di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya. Pihaknya pun berharap hingga akhir tahun 2017 mendatang, seluruh badan usaha kelas bawah telah melakukan pendaftaran. “Karena pada 2019 itu, kita menargetkan seluruh masyarakat harus menggunakan kartu JKN KIS,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini