Gubernur Sultra Serahkan DIPA APBN 2016

92
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2016 kepada pimpinan instansi vertikal dan SKPD se-Sultra di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (17/12/2015).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2016 kepada pimpinan instansi vertikal dan SKPD se-Sultra di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (17/12/2015).

Penyerahan DIPA ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sultra Nur Alam didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Sultra, Marni Misnur dan disaksikan oleh para bupati dan walikota yang hadir.

Menurut Nur Alam, DIPA yang diserahkan kepada satuan kerja dan SKPD di Sultra tahun 2016 berjumlah 528 DIPA, dengan total nilai mencapai Rp 6,671 triliun. Adapun rinciannya adalah DIPA Kewenangan Daerah (KD) sebanyak 355 dengan nilai Rp 3,228 triliun. Selanjutnya DIPA Kewenangan Pusat (KP) sebanyak 18 dengan total anggaran Rp 2,032 triliun. Kemudian DIPA Dekonsentrasi (DK) sebanyak 55 dan DIPA Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 100 dengan total anggaran masing-masing Rp 328,645 milyar dan Rp 1,082 triliun.

Selain DIPA, gubernur dua periode itu juga menyerahkan alokasi dana transfer dan dana desa sebanyak Rp 16,154 triliun kepada provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra. Jumlah tersebut dibagi ke dalam 7 jenis alokasi yaitu Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 280,363 milyar, Dana Bagi Hasil SDA sebesar Rp 398,324 milyar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 9,481 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebanyak Rp 2,996 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebanyak Rp 1,769 triliun, dana desa sebesar Rp 1,126 triliun dan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 101,263 milyar.

Dalam sambutannya, Marni Misnur mengungkapkan perlunya dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan atau proyek tahun 2016, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa skala besar. Proses percepatan tersebut, lanjutnya dapat dilakukan dengan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai. Namun untuk penandatanganan kontrak, baru dapat dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

“Pada tahun 2016 ini juga Pemerintah Pusat telah menetapkan dana transfer ke daerah dan dana desa meningkat secara signifikan, yang diharapkan dapat mendorong dan mempercepat pembangunan di daerah, sebagaimana semangat Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” kata Marni.

 

Penulis : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini