Gugatan Abadi-Bakealuddin di Panwaslu Muna Ditolak

48

ZONASULTRA.COM, RAHA – Upaya pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muna jalur non partai atau perseorangan, La Ode Abadi Rere dan La Ode Bakealudin Ndoasa menggugurkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk maju sebagai kontestan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, akhirnya digagalkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal itu terjadi setelah gugatan yang dimasukkan pasangan tersebut ditolak oleh Panwaslu Muna. (Berita Terkait: Tak Lolos, Calon Perseorangan Gugat KPUD Muna)

“Gugatan pasangan Abadi Rere-Bakealuddin kami putusan tidak memenuhi syarat untuk maju di pilkada,” kata Ketua Divisi Pelanggaran Panwaslu Muna, Rustam, Rabu (8/7/2015).

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan panwaslu, hasil perhitungan jumlah suara dukungan yang dimasukan pasangan calon independen ini berbeda dengan hasil perhitungan yang dilakukan KPUD Muna. Hasil pemeriksaan panwaslu berjumlah 5.565 dukungan, sementara verifikasi KPUD menunjukan angka 5.438 dukungan.

Akan tetapi, lanjut Rustam, jumlah tersebut tetap tidak bisa meloloskan pasangan ini karena jumlah minimal suara dukungan yang ditetapkan KPUD sebanyak 22.504 dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas penduduk.

“Termohon tidak mengikuti peraturan KPUD,” terangnya.

Sementara itu, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Sultra Munsir Salam mengatakan, putusan musyawarah Panwaslu Muna bukanlah titik akhir upaya pasangan perseorangan ini untuk maju di pilkada. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan keduanya.

“Apabila putusan ini tidak diterima, upaya selanjutnya bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, selang tiga hari sesudah putusan ini diketahui,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini