Gugatan Pilkada Konkep, Perlawanan Nur Sinapoy Kandas di PTUN Kendari

58
Baron

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Amrullah-Muh. Lutfi telah dilantik, ternyata lawannya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 lalu, Nur Sinapoy-Abd. Salam masih melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari.

Kuasa Hukum KPU Konkep, Baron Harahap mengatakan, gugatan Nur Sinapoy ditujukan kepada KPU terkait proses pilkada dan bukan hasil. Namun setelah beberapa kali sidang, Hakim PTUN Kendari memutuskan menolak gugatan tersebut pada Rabu (20/4/2016) pagi.

Gugatan Nur Sinapoy mengenai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paslon Amrullah-Lutfi yang diduga diserahkan ke KPU tidak sesuai jadwal. Namun kata Baron, gugatan itu dibantah KPU dalam persidangan.

“LPPDK Amrullah-Lutfi itu disetorkan tepat waktu dan memenuhi syarat. Penggugat memiliki bukti berbeda hanya saja sumber bukti itu terlambat. Nanti sudah masuk sidang kesimpulan baru dihadirkan,” kata Baron di Kendari, Kamis (21/4/2016).

Menurut dia, ditolaknya gugatan itu karena penggugat tidak memiliki legal standing dan bukti-bukti pendukung tidak kuat. Lanjut Baron, terkait tidak lanjut putusan tersebut tergantung penggugat untuk mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, paslon Nur Sinapoy-Abd. Salam juga pernah mengajukan gugatan hasil Pilkada Konkep 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak. (B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini