Hakim MK : Kok yang Mengajukan Permohonan Bukan Yang Kalah?

76
Hakim MK : Kok yang Mengajukan Permohonan Bukan Yang Kalah?
Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada empat daerah, salah satunya Buton Tengah yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2017) sore. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Hakim MK : Kok yang Mengajukan Permohonan Bukan Yang Kalah?
SIDANG : Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada empat daerah, salah satunya Buton Tengah yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2017) sore. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan mengapa bukan pihak yang kalah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) yang digelar, Kamis (16/3/2017) sore ini diketahui pemohon perkara adalah pemantau pemilihan Kabupaten Buteng atas nama Kisman M. Tariq.

“Kenapa kok yang kalah tidak mengajukan permohonan gugatan di sini? Kok malah yang mengajukan pemantau?” tanya Hakim kepada kuasa hukum pemohon yang bernama Nasruddin saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis sore (16/3/2017).

Sementara itu, kuasa hukum pemohon tidak dapat memastikan hal tersebut di dalam persidangan. “Kalau salah satu pasangan calon dasarnya tidak menggugat, kami belum terkonfirmasi Yang Mulia,” terang Nasrudin kepada majelis hakim.

Majelis Hakim juga sempat mempertanyakan legal standing pemantau, apakah yang bersangkutan telah tersertifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski kuasa hukum pemohon menyatakan kliennya telah tersertifikasi, namun pihaknya belum bisa membuktikan hal tersebut.

Sementara keberatan yang disampaikan pemohon kepada majelis adalah partisipasi pemilih yang rendah, dan menganggap KPU tidak kredibel dalam melaksanakan Pilkada Buteng.

Ia juga menyampaikan temuan kekerasan, intimidasi, keributan, serta ancaman yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon terhadap masyarakat yang dibuktikan dengan adanya pembakaran tiga kendaraan di Buteng.

Selanjutnya, hakim akan melihat kembali permohonan tersebut dan akan mengkroscek legal standing pemohon sebagai pemantau pemilihan Buteng. Sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Busel ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini