Hanya Lima Parpol di Buton yang Lolos Verifikasi Faktual KPUD

87
Alimuddin Sikuru
Alimuddin Sikuru

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan lima Partai Politik (Parpol) dari sembilan yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk dilakukan verifikasi faktual pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Alimuddin Sikuru
Alimuddin Sikuru

Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuru mengatakan, empat Parpol tersisa tidak dilakukan verifikasi administrasi faktual karena tidak mendaftar kembali ke KPUD.

“Lima parpol yang diverifikasi itu yakni PBB, PKPI, Partai Rakyat, Partai Idaman, dan Partai Garuda,” kata Alimudin Sikuru melalui telepon selulernya, Selasa (5/12/2017).

Menurutnya, verifikasi administrasi faktual yang dilakukan yaitu salah satunya mengenai adanya nama anggota Parpol yang ganda, baik internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya, satu anggota terdaftar dua nama dalam satu partai. Sedangkan faktor eksternal yaitu satu nama terdaftar pada dua partai.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

“Contoh faktor internal misalnya, orangnya yang sama, alamat dan jenis kelamin yang sama, maka salah satunya akan dihapus,” jelasnya.

(Baca Juga : KPUD Buton Tawarkan 3 Opsi Dapil di Pilcaleg 2019)

Dikatakannya, verifikasi faktual itu akan dilakukan selama 15 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 1 hingga 15 Desember bersama Parpol serta didampingi seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Ditanya soal kemungkinan adanya nama anggota Parpol yang ganda, Alimudin mengaku belum bisa menyebutkannya. Namun, bila pihaknya menemukan adanya hal itu, maka parpol yang bersangkutan akan diberi kesempatan untuk dilakukan perbaikan.

Setelah dilakukan perbaikan oleh pihak Partai yang bersangkutan, nanti akan ketahuan, apakah pihak Partai tersebut harus menambah jumlah anggotanya atau tidak.

“Misalkan diketentuan itu, kalau dia sudah melampaui angka yang disyaratkan partai politik, boleh dia tambah boleh tidak. Karena standar minimal keanggotaan parpol itu adalah 114 orang, dan wajib menyertakan KTP disertai KTA,” katanya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini