Hendak Jual Hasil Curiannya, Pria Ini Dibekuk

49

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beroperasi di Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap polisi di Pomala Kabupaten Kolaka, Sultra saat hendak menjual motor hasil curiannya.

Tersangka menjalankan aksinya, pada Selasa (23/6/2015) sekitar pukul 01.30 Wita, tetapi berhasil ditangkap pada Rabu malam (24/6/2015) sekitar pukul 19.00 Wita oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia beserta tim Buru Sergap Kepolisian Resort (Buser Polres) Bombana.

Berbekal informasi yang dikembangkan Kepala Unit (Kanit) Buser, Aiptu Muhammad Ridwan, tersangka curanmor akhirnya terlacak dan dapat ditangkap. Tersangka pelaku curanmor bernama Pandi alias Ikmal, mencuri motor Yamaha RX King berwarna biru dengan nomor polisi DT 3407 AG milik Risga warga Doule Bombana.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbia, Inspektur Dua (IPDA) Muhammad Arman saat dikonfirmasi pada Kamis malam (25/6/2015) sekitar pukul 22.00 Wita menyatakan kronologis kejadian curanmor tersebut. Kronologis kejadian ini berawal ketika Risga, pemilik kendaraan memarkir motornya di halaman rumahnya. Namun ketika korban bangun pagi motor tersebut sudah raib.

“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan pengejaran pelaku dan alhasil pelaku berhasil dibekuk dan pelakunya sudah berada di Polsek Rumbia beserta barang bukti motor tersebut”, ungkap Arman kepada wartawan di Kantor Polsek Rumbia

Selanjutnya dikatakannya, tersangka diamankan untuk tujuan penyidikan. ” Masih dikembangkan proses penyidikannya siapa tahu ada keterlibatan orang lain atau keterlibatan pelaku dengan kejadian pencurian- pencurian yang lain,” ujarnya

Atas tindakan ini tersangka curanmor dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 sub 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama sembilan tahun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini