Hindari Praktek Korupsi Izin, DPMPTSP Konut Gunakan Sistem Transfer Tunai

149
Sekretaris Stering Komite LAT Konut Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kobupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan pembayaran izin, pajak dengan cara transfer tunai melalui rekening bank.

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, langkah itu diambil untuk menghindari terjadinya praktek korupsi dana izin dan pajak. Pihak perusahaan yang membayarkan kewajiban atas izin yang diperoleh langsung ke rekening kas daerah yang telah disiapkan pemerintah tanpa perantara.

Menurut Tasman, timbulnya tindak kejahatan korupsi salah satu faktornya karena adanya kesempatan. Olehnya itu, diyakini dengan sistem transfer tunai yang dijalankan itu celah untuk menyelewengakan dana tak ada lagi.

“Kalau sudah seperti itu tidak lagi dana izin, pajak yang akan dilari salahkan, tidak disetorkan. Karena sudah langsung masuk direkening daerah,”kata mantan Kabag Hukum ini diruang kerjanya, Senin (28/1/2019).

Diungkapkan, untuk dana pajak atas izin membangun (IMB) dikenakan tarif 2 persen dari total anggaran yang terncantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sedangkan untuk reklame pembayarannya bervariasi, jika berbadan PT senilai Rp1,4 juta.

“Saya haramkan bayar tunai. Ini untuk hindari korupsi yang dapat merugikan pemerintah dan mencoreng nama pimpinan daerah. Untuk 2019 ini target PAD DPMPTS 1,5 milyar, kami optimis dapat mencapai,”tegasnya.

Olehnya itu, ia juga berharap agar Dinas Pendapatan (Dispenda) Konut, dapat bergerak aktif dan maksimal di lapangan dengan melihat langsung aktivitas yang terjadi, untuk dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah demi kemajuan pembangunan daerah. (b)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini