HMI Cabang Kolaka Minta Bupati Segera Tindak Tegas PT Vale Indonesia

60

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Asrul Syarifuddin saat menggelar dialog terbuka dengan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (2/03/2015). Menurutnya, PT Vale telah mela

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Asrul Syarifuddin saat menggelar dialog terbuka dengan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (2/03/2015). Menurutnya, PT Vale telah melanggar klausal kesepakatan kontrak karya point 3 huruf b tentang pembangunan pabrik nikel meat di Pomalaa dan Bahudopi (Sulteng). 
“Seharusnya PT Vale ini membangun pabrik sejak tahun 2005 lalu. Akan tetapi hingga hari ini pabrik itu belum juga berdiri,” kata Asrul.
Selain itu,  Asrul juga menuding kalau lebih dari 10 tahun PT Vale memiliki areal konsensi pertambangan di Kolaka, namun hingga kini perusahaan yang dulunya bernama PT Inco Tbk itu tidak merealisasikan program-program inti pembangunan daerah. Seperti membangun jalan proyek, pra studi kelayakan untuk tujuan menetukan dan mengkualifikasi potensi pembangkit listrik tenaga air pada DAS di Sultra. Pelayanan jasa setempat, program bantuan pendidikan, kesehatan, pertanian kepada masyarakat setempat.
PT Vale juga dianggap telah melakukan pelanggaran perjanjian Kontrak Karya (KK) dengan melakukan CRA (Cooperative Rosounces Agreement) atau kerja sama dengan PT Antam pada tahun 2005 hingga 2008 dalam menyuplai bijih nikel kadar tinggi bagi kebutuhan pabrik PT Antam di Pomalaa dengan jumlah sekitar 3 juta ton fero nikel. Dimana kerjasama itu tidak tertuang dalam klausal perjanjian KK. Akibatnya, lahan seluas 35.486,85 hektar itu terlantar.
Atas semua masalah tersebut, Asrul meminta agar PT Vale untuk segera merealisasikan dan membuktikan keseriusannya untuk mendirikan pabrik penglohan dan pemurnian bijih nikel di blok Pomalaa sebagaimana termuat dalam perjanjian KK.
“Kami  juga mendesak Bupati Kolaka untuk menghentikan kegiatan operasi PT Vale di Pomalaa serta tidak memberikan legalitas formal maupun non formal sebagai bentuk ketersinggungan masyarakat kolaka. Selain itu, kami juga mendesak DPRD Kolaka untuk melakukan pertemuan dengan PT Vale untuk mendengar keseriusan dan komitmen PT Vale dalam mensejahterakan masyarakat Kolaka,” tegasnya.
Menangapi hal  itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Syarifuddin Baso Rante Gau mengatakan dirinya bersama anggota komisinya yang lainnya akan segera menidak lanjuti tuntutan HMI Kolaka itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera lakukan kunjungan lapangan bersama HMI dan aparat pemda terkait. 
“Selain itu, kita juga akan memanggil management PT Vale untuk segera mendiskusikan hal ini dengan masyarkat setempat,” kata Syafiruddin. (**Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini