Honor Pendamping Dana Desa Rp 1,8 Juta per Bulan?

164

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski tahapan seleksi pendamping dana desa telah memasuki tahap akhir, namun hingga saat ini besaran honor atau gaji para pendamping desa tersebut belum juga ditetapkan.

Kepala Bidang Kelembagaan SDM dan TTG Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD)

Provinsi Sulawesi Tenggara, Jaya Bhakti mengatakan, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran honor yang akan diberikan kepada pendamping desa setiap bulannya.

Dikatakan, meski besaran honor pendamping desa sepenuhnya merupakan keputusan Kementerian Keuangan, khusus pendamping lokal desa (PLD) pihak BPMD telah mengirimkan beberapa opsi besaran gaji yang bisa dijadikan referensi, yaitu berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) Rp 1,6 juta per bulan, upah minimun Kota Kendari sebesar Rp 1,9 juta per bulan dan upah minimum Kolaka sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

“Untuk tahun 2015 yang menyerahkan upah minimumnya di dinas tenaga kerja hanya tiga daerah itu. Ini yang kemudian kita jadikan rujukan. Kota Kendari jelas tidak bisa dijadikan acuan karena tidak ada desanya. Kemungkinan upah provinsi atau Kolaka,” kata Jaya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2015).

Meski begitu, Jaya menekankan bahwa hal itu hanya bersifat rekomendasi. Ketetapan akhirnya tetap ada di Kementerian Keuangan.

“Kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kementerian Keuangan,” kata Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini