Independensi KPU Terancam, Penyusunan PKPU Harus Dikonsultasikan Dengan DPR

63

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Revisi Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah  (Pilkada) nomor 8 tahun 2015 telah ditetapkan tanggal 2 Juni lalu. Namun begitu menyisakan masalah baru bagi penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU.

Kamarul Zaman

Potensi ancaman kedudukan dan independensi KPU di Provinsi dan kabupaten/kota adalah kemungkinan masalah baru yang akan muncul. Sesuai pasal 9 dan Pasal 22 huruf b disebutkan, proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sebelum diterbitkan wajib dikonsultasikan kepada DPR dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang hasilnya bersifat mengikat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan tidak mempermasalahkan jika KPU merasa dikurangi kemandiriannya. KPU sebagai penyelenggara pemilu, apa yang diselenggarakanya adalah sesuai undang-undang yang mengatur.

“Kalau pilkada, kan KPU ditetapkan sebagai penyelenggaranya sesuai dengan undang-undang yang ada di dalam pilkada,” ujar Rambe saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/6/2016).

Rambe mengungkapkan, untuk menyelenggarakan pemilu KPU memang mandiri. Mandiri yang dimaksud adalah terstruktur, hirarkis sampai ke bawah (KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota).

Politisi Golkar itu menjelaskan, dalam aturan, KPU menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan undang-undang yang dalam hal ini dibentuk oleh DPR selaku legislatif. Aturan penyelenggaraan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Pilkada.

“Oleh karena itu, mereka sebelum membuat rumusan harus berkonsultasi dengan DPR dan juga pemerintah, yang dilaksanakan melalui forum RDP,” katanya.

Lebih lanjut Rambe menjelaskan, bahwa rapat RDP itu bersifat mengikat. “Kalau disarankan, sarannya itu mengikat. Jadi KPU itu tidak boleh merasa independent karena digaji oleh negara,” tandasnya.

Ia berpendapat KPU tidak independen melainkan KPU adalah penyelenggara yang otonom. KPU sama sekali tak dikurangi kewenanganya.

Berikut petikan isi dari Pasal 9 (a) UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada 2 Juni lalu : Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. (A)

 

Penulis : Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini