Ini 5 Poin Amar Putusan MK yang Memenangkan Rusman – Malik

81
Ini 5 Poin Amar Putusan MK yang Memenangkan Rusman – Malik
SIDANG MK: Suasana sidang Putusan perselisihan hasil pemilihan bupati Muna di gedung MK, Rabu (27/7/2016). MK akhirnya memutuskan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Rusman Emba-Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Ini 5 Poin Amar Putusan MK yang Memenangkan Rusman – Malik
SIDANG MK : Suasana sidang Putusan perselisihan hasil pemilihan bupati Muna di gedung MK, Rabu (27/7/2016). MK akhirnya memutuskan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Rusman Emba-Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna. (Foto : RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menngeluarkan keputusan akhir, Rabu (27/7/2016) yang memenangkan pasangan calon Rusman Emba-Malik Ditu dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Muna 2015.

Dilansir dari web Mahkama Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.go.id,  terdapat lima poin putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian terkait hasil Pilkada Muna 2015. Kedua, menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing paslon dalam pemungutan suara ulang (PSU) untuk 3 (tiga) TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I, TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo.

Berikut perhitungan bagi masing-masing pasangan calon (paslon) .   Paslon nomor urut  1,  Rusman Emba – Malik Ditu (Rumah Kita) sebanyak 531 suara. Paslon nomor  urut 2 Arwaha – Samuna, sebanyak 5  suara. Sedangkan Paslon no. urut 3 Baharuddin – La Pili  sebanyak 592 suara.

Poin ke tiga amar putusan MK yakni menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Paslon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 secara keseluruhan.

Berikut hitungannya: Rumah Kita perolehan suaranya sebanyak 47.587 suara. Arwaha – Samuna sebanyak 5.382. Sementara Dokter Pilihaku, sebanyak 47.554 suara.

Poin 4 amar putusan MK yakni menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Dan terkahir poin kelima, MK memerintahkan termohon (KPU) Muna untuk melaksanakan amar putusan MK.

Amar putusan yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu (27/7/16) yang  selesai diucapkan pada pukul 12.21 WIB oleh 7 hakim MK dengan Ketua Arief Hidayat.

Berita Terkait : Rusman Emba Himbau Masyarakat Bersatu Kembali Untuk Muna Yang Lebih Baik

Yang memenangkan Rumah Kita yakni amar putusan poin 3 yakni akumulasi suaranya 47.587 sedangkan Dokter Pilihanku 47.554. Total selisih kemenangan Rumah Kita 33 suara. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor      : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini