Ini Alasan DPRD Kendari Bentuk Pansus PBM

55

Ketua komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan pansus dibentuk agar segera persoalan yang ada di PBM dapat diselesaikan tanpa ada lagi menimbulkan konflik antara pedagang dan pengelola. Terleb

Ketua komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan pansus dibentuk agar segera persoalan yang ada di PBM dapat diselesaikan tanpa ada lagi menimbulkan konflik antara pedagang dan pengelola. Terlebih sejauh ini, pihak pengelola PBM terkesan semena-mena terhadap pedagang. Salah satu contohnya, dengan menaikkan harga sewa kios dan rumah toko (ruko) tanpa melakukan musyawarah dengan pihak pedagang.
Masalah lain pihak pengelola pasar juga menyewakan fasilitas umum dalam hal ini lahan parkir untuk tempat menjual. Padahal kata Subhan, tidak ada wewenang dari pihak pengelola untuk menyewakan lahan parkir tersebut.
“Persoalan-persoalan seperti inilah yang akan kami kaji dalam pansus. Selain itu juga kami akan meninjau kembali MoU Pemkot dengan PT Kurnia terkait status pasar basah mandonga.Kami juga merekomendasikan agar pedagang tetap membayar sewa sesuai dengan jumlah sebelum dinaikkan oleh PT Kurnia,” terang Subhan.
Sementara itu, Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Raya Mandonga (KP2M) Kendari, Asis Darise, menuturkan PT Kurnia dalam menaikkan sewa lost sangatlah tidak rasional. Diungkapkannya, sewa kios yang sebelumnya Rp 5 juta dinaikkan secara sepihak menjadi Rp 6 juta.
Selain kios, PT Kurnia juga menaikkan harga sewa Rumah Toko (Ruko) dari Rp 30 Juta menjadi Rp 40 Juta. Padahal fasilitas yang disiapkan oleh pengelola kepada pedagang sangatlah tidak layak.
“Persoalan menaikkan sewa kios maupun ruko itu tidak menjadi masalah, tetapi kalau sarana kami berdagang juga memadai,” ujar Asis.
Parahnya lagi ungkap Asis, pihak pengelola menyewakan lahan parkir kepada pedagang. Sehingga berdampak pada pendapatan para pedagang yang berdagang didalam pasar. (**Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini