Ini Alasan Kapolres Wakatobi Pengusutan Korupsi Pengadaan Komputer Mandek

115

Sebelumnya pada tahun 2014 lalu, penyidik Polres Wakatobi telah menetapkan alamrhum La Bado selaku pemenang tender pengadaan proyek sebagai tersangka. Bahkan penyidik menyebutkan sejumlah pihak bakal

Sebelumnya pada tahun 2014 lalu, penyidik Polres Wakatobi telah menetapkan alamrhum La Bado selaku pemenang tender pengadaan proyek sebagai tersangka. Bahkan penyidik menyebutkan sejumlah pihak bakal ditetapkan jadi tersangka, antara lain Direktur PT. Timiko Grup Pratama berinisial R, yang juga sebagai kuasa pemenang tender.
Bahkan, saat itu mantan Kapolres Wakatobi AKBP.Hotlan Damanik menyebut nama mantan kepala DikNasPora Wakatobi, Masiuddin yang saat ini menjabat anggota DPRD setempat asal partai Kebangkitan Bangsa(PKB).
Kapolres Wakatobi AKBP.J.R.Manalu,S.IK, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi penyidik untuk menetapkan tersangka yakni alamat tinggal perusahaan penyedia komputer yang tak kunnung ditemukan. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp.500 juta tersebut. 
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkuak setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara dalam auditnya menemukan kerugian negara Rp.506.350.545.000 juta dari total anggaran Rp.2.143.905.000 miliar. 
Kerugian negara ditimbulkan akibat pembelian puluhan unit komputer tersebut tidak sesuai spek yang dibutuhkan. Pihak penyedia barang membeli merk Gatway yang harganya cenderung murah serta belum memenuhi standar yang ditetapkan. 
Pihak Polres Wakatobi sudah menggelar perkara ulang kasus tersebut, namun tak ditemukannya alamat tempat tinggal penyedia barang menyebabkan penyidik kesulitan menjerat para calon tersangka. 
“Kami sudah memanggil ulang pihak BPKP untuk mengetahui kembali kerugian negara. Kini kami tinggal menunggu hasilnya,” kata Kapolres Wakatobi J.R Manalu kepada awak zonasultrra.com, Sabtu (28/2/2015).
 
Terkait sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai calon tersangka, kapolres menegaskan jika telah memenuhi alat bukti unsur keterlibatannya dalam kasus ini, akan diseret satu persatu. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Kadis (Diknaspora) Masiuddin, selaku kuasa Pengguna Anggaran(KPA) saat itu. 
“Semua tergantung alat bukti, namun sejauh ini belum memenuhi unsur pembuktian tetapi kasus tersebut akan berkembang dalam prosesnya,” ujarnya.(Ahmad Dhylun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini