Ini Alasan Polsek KP3 Tak Larang Pembongkaran RB di Kendari

30

ZONASULTRA.COM,KENDARI –  Beberapa pihak  menilai aktivitas pembongkaran pakaian rombengan (RB) di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ilegal. Hal ini berbeda dengan pendapat pihak kepolisian khususnya di Polsek KP3 Kendari.

Kapolsek KP3 Iptu Djavir Oda  saat di jumpai awak zonasultra.id di ruang kerjanya mengatakan,  pihaknya tidak bisa melarang aktivitas pembongkaran RB tersebut, sebab dokumen yang dimiliki oleh pemilik RB lengkap. 
“Mereka punya izin dan dokumennya lengkap dari daerah asalnya yuakni Wakatobi. Kalau memang melanggar dan ilegal harusnya sudah dicegat di daerah asalnya,” jelas  Djavir Oda, Senin (25/5/2015). 
Dikatakan Djavir,  ia selalu  mengerahkan anggotanya untuk mengecek kelengkapan dokumen dan izin dari kapal-kapal yang melakukan pembongkaran RB di pelabuhan Kendari. 
“Kita periksa dokumen mereka lengkap dan bahkan retribusi mereka langsung bayarkan melalui Bank ke Pemda Wakatobi. Jadi sejauh ini kami tidak dapat melarang ataupun menghentikan aktivitas pembongkaran RB
tersebut,” katanya. 
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya aktivitas pembongkaran RB di pelabuhan Kendari dinilai ilegal oleh beberapa pihak salah satunya LSM Garuda yang membawa persoalan ini hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kendari. 
Penilain dari sebagian masyarakat tersebut terkait adanya larangan pemerintah pusat tetang impor pakaian bekas. Namun kenyataan di lapangan pakaian RB di Kendari masih tetap saja di ekspor dan bahkan dengan kasat mata aktivitas pembongkarannya di legalkan dengan dalih izin dan dokumennya lengkap. (**Azwirman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini