Ini Alasan WON-Andre Tunda Daftarkan Syarat Dukungan di KPU

139
Wakil Koordinator Tim Hukum WON-Andre Jayadin
Jayadin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan calon gubernur jalur perseorangan Wa Ode Nurhayati dan Andre Darmawan (WON-Andre) menunda pendaftaran syarat dukungan kartu tanda penduduk (KTP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/11/2017).

Wakil Koordinator Tim Hukum WON-Andre Jayadin
Jayadin

Wakil Koordinator Tim Hukum WON-Andre Jayadin mengungkapkan, penundaan tersebut disebabkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU No 3 Tahun 2017.

Timnya mendatangi KPU Sultra untuk konsultasi menyusul dikeluarkannya PKPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU No 3 Tahun 2017.

“Teman-teman tim WON-Andre ke KPU guna memastikan perubahan PKPU tersebut. Sehingga jika ada perubahan, supaya segera kita sesuaikan,” ujarnya di Kendari, Jumat (24/11/2017).

Jayadin menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2017, namun belum dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

(Berita Terkait : WON-Andre Tunda Penyerahan Syarat Dukungan di KP)

“Terkait perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 belum pernah ada sosialisasinya. Kita juga baru tahu ada perubahan peraturan. Dan itu mempengaruhi jadwal pendaftaran syarat dukungan yang telah diagendakan hari ini. Sehingga kita jadwalkan kembali Minggu (26/11/2017) karena waktunya juga cukup panjang. Penyerahan syarat dukungan dibuka mulai dari pukul 09.00 hingga 24.00 Wita dan itu hari terakhir,” terangnya.

Lebih lanjut Jayadin menjelaskan, adapun poin perubahan yang tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 yaitu perseorangan menyampaikan melalui surat kepada KPU Provinsi tentang kepastian waktu penyerahan syarat dukungan.

(Berita Terkait : Pilgub Sultra Jalur Perseorangan, Baru WON-Andre yang Ambil Kode Akses Silon)

Pasangan calon membuat mandat untuk petugas atau tim yang ditugaskan mendampingi tim dari KPU provinsi yang akan melaksanakan verifikasi jumlah dukungan. Kemudian paslon dapat menugaskan minimal empat orang operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendampingi tim verifikator KPU provinsi.

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan bakal paslon yang sudah diketahui akan menyerahkan syarat dukungan adalan pasangan WON-Andre Darmawan. Sebab, baru Won-Andre yang sudah mengambil kode akses di Silon untuk keperluan penyerahan data syarat dukungan. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini