Ini Fakta Sidang Sehingga Mantan Ketua KPU Kendari Ditahan

68
Ini Fakta Sidang Sehingga Mantan Ketua KPU Kendari Ditahan
Syam Abdul Jalil

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mantan Ketua KPU Kendari Syam Abdul Jalil akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (3/3/2016) sore. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwali) 2002 silam yang diduga merugikan negara senilai Rp.1,3 miliar.

Ini Fakta Sidang Sehingga Mantan Ketua KPU Kendari Ditahan
Syam Abdul Jalil

Ia pun ditahan setelah adanya fakta baru yang ditemukan penyidik pada sidang mantan bendahara KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Purbatin Hadi yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari pada, Selasa (26/1/2016) lalu menghadirkan saksi sebanyak 3 orang yang diantaranya merupakan sopir mantan ketua KPU Kendari yang juga telah menjadi tersangka dan kini telah resmi ditahan.

Wahyudi, sopir mantan ketua KPU Kota Kendari Syam Abdul Jalil yang dihadirkan dalam sidang itu menuturkan jika dirinya pernah diperintahkan oleh Syam Abdul Jalil untuk mencairkan uang di Bank CIMB Niaga, yang kemudian uang tersebut diserahkan ke Syam Abdul Jalil di rumah pribadinya.

“Saya lupa berapa uangnya karena disimpan di kantong plastik, saya tidak pernah melakukan apapun dan saya tidak tau,” ujar Wahyudi.

Artikel Terkait : Korupsi Dana Hibah Pilwali, Mantan Ketua KPU Kota Kendari Ditahan

Pada persidangan itu pula terkuak, jika Wahyudi pernah melakukan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.500 juta lebih. Namun Wahyudi menyangkali, bukti temuan JPU yang menyebutkan terdapat bukti kuitansi dengan tanda tangannya pada tanggal 31 Agustus 2012.

Selain itu, ia juga pernah melalukan transper dana senilai Rp 1 milliar dari bank Mandiri Syariah ke bank Artagraha bersama Reski yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU Kota Kendari. Namun dengan perasaan gugup wahyudi kembali berdalih. Ia mengaku lupa dengan kejadian tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Yohanes Gatot Riyanto mengatakan, penahanan mantan ketua KPU Kota Kendari dilakukan setelah adanya fakta baru yang terungkap dipersidangan Purbatin Hadi yang menghadirkan sejumlah mantan ketua komisioner KPU Kota Kendari serta sopir pribadi mantan ketua KPU Kota Kendari.

“Jadi itu kan terungkap saat sidang itu kalau ternyata uangnya bukan lari kerekening purbatin, tapi kerekining Syam Abdul Jalil ini,” ujarnya, Kamis (3/3/2016).

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini